Parpol Tidak Gunakan Sipol Repotkan KPU

Senin, 15 Oktober 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ida Budiarti mengatakan bahwa partai politik (parpol) yang tidak menggunakan sistem informasi partai politik (Sipol) telah membuat lembaga penyelenggara Pemilu itu kerepotan. Pasalnya, hal tersebut memaksa KPU untuk bekerja secara manual.

"Untuk yang tidak menyerahkan (sipol) memaksa kami untuk kerja lebih ekstra untuk mencocokkan data ini secara manual," kata Ida dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusatt, Senin (15/10) sore.

Ia menjelaskan, sipol KPU dapat dengan mudah memverifikasi kelengkapan persyaratan parpol. Sebab, semua data sudah berada dalam sistem digital yang secara otomatis sehingga kelengkapan dokumen-dokumen persyaratan dapat diverifikasi secara digital pula.  Sementara tanpa sipol, KPU terpaksa harus memeriksa secara manual ribuan lembar dokumen persyaratan.

Dalam kesempatan yang sama, komisioner KPU RI lainnya, Hadar Nafis Gumay mengaku siap membantu memasukkan data fisik yang diserahkan parpol ke dalam Sipol. Namun tidak semua data bisa dimasukkan ke dalam parpol.

"Ada kemungkinan beberapa parpol kita masukin karena formatnya kurang sempurna sedikit. Tapi juga ada kemungkinan kalau data yang diberikan formatnya sangat tidak bisa dimasukkan ke sipol akan ada sebagian verifikasi administrasi yang berbeda dengan sipol," ucap Hadar

Hadar menambahkan, KPU tidak keberatan untuk memverifikasi dokumen parpol secara manual. Namun, ia mengingatkan bahwa verifikasi manual dapat merugikan parpol sendiri.

"Jadi KPU daerah akan memprint dan mengecek satu-satu dan keakuratannya juga mungkin sulit kita upayakan maksimal,"  pungkasnya. (dil/jpnn)

Berikut partai-partai yang sama sekali tidak menggunakan sipol:

Partai Bhinneka Indonesia
Partai Damai Sejahtera
Partai Demokrasi Pembaruan
Partai Keadilan Sejahtera
Partai Kedaulatan
Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Partai Kongres
Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia
Partai Nasional Marhaenism
Partai Nasional Republik
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU KPK Masih Diperdebatkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler