RUU KPK Masih Diperdebatkan

Senin, 15 Oktober 2012 – 17:11 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin, menegaskan bahwa beberapa masalah diperdebatkan saat rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Perdebatannya adalah terkait dengan melanjutkan atau menghentikan pembahasan RUU KPK,” kata Nurul, Senin (15/10).

Dijelaskan Nurul, beberapa hal untuk menjatuhkan pilihan dalam melanjutkan atau menghentikan pembahasan RUU ini adalah antara lain, kehendak dari semua fraksi untuk menghentikan semua pembahasan.

“Dari pihak pemerintah menyampaikan pandangan belum tepat untuk mengubah RUU KPK dan Komisi III selaku pengusul sepenuhnya menyerahkan ke Baleg,” ujarnya.

Politisi Partai Golongan Karya, itu menambahkan, dalam waktu singkat akan dilakukan rapat pleno Baleg. Namun, kata dia, sebelum Pleno  dilaksanakan maka akan digelar rapat Panitia Kerja terlebih dahulu yang rencananya paling lambat Selasa (16/10).

“Hari Rabu akan dilaksanakan rapat Pleno Baleg. Pleno akan memutuskan apakah RUU akan dilanjutkan atau dihentikan,” katanya.

Dia menjelaskan, jika pilihannya  nanti akan dihentikan dan dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (prolegnas),  maka akan dipanggil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dibahas bersama. “Apakah nanti ditarik atau dihentikan sementara atau bahkan dilanjutkan, tergantung putusan pleno hari Rabu lusa,” katanya.

Lebih jauh Nurul berharap RUU ini jangan ditarik dari Prolegnas. Karena, dia beralasan, jika kelak ada persoalan yang mau diperbaiki, misalnya untuk memperkuat KPK, maka akan kesulitan untuk diajukan lagi jika sudah ditarik. “Yang lebih tepat adalah menghentikan pembahasan karena situasinya belum memungkinkan,” tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunda Gugat DPP Golkar, Indra Tetap Lapor KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler