JAKARTA -- Jumlah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh bisa saja bertambah. Meski Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengundi nomor urut empat pasangan calon pada Selasa (2/1), namun peluang ada calon tambahan dari Partai Aceh (PA) masih terbuka.
Ini menyusul kesepakatan rapat di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (4/1), yang memberikan waktu bagi KPU dan Bawaslu menggelar pleno untuk memutuskan bisa tidaknya PA mengajukan calonnya, meski tahapan pemilukada sudah melewati pengundian nomor urut.
Usai menghadiri rapat di Kemenkopolhukam, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat itu Ketua DPR Aceh menyampaikan kabar mengenai keinginan PA untuk ikut mendaftarkan calon. Lantas disepakati bahwa bisa tidaknya PA menyusul ikut mendaftar, merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, bukan pemerintah.
"Jadi, silakan dibahas pleno KPU dengan Bawaslu, dalam minggu ini. Apa pun keputusannya (bisa tidak PA ikut, red), kita akan taati. Tentunya, KPU dan Bawaslu tidak akan memutuskan tanpa dasar hukum yang jelas dan menghitung resiko-resikonya," ujar Gamawan Fauzi.
Hadir dalam rapat sekitar satu jam itu, selain Gamawan, Menkopolhukam Djoko Suyanto, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Aceh, Ketua DPR Aceh, Kasdam Iskandar Muda, Ketua Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ketua Panwaslu Aceh, serta perwakilan KPU dan Bawaslu.
Gamawan menjelaskan, hal-hal yang perlu dipertimbangkan KPU dan Bawaslu saat membuat keputusan, antara lain, misal PA boleh ikut, bagaimana jika ada dari pendaftar baru dari non PA? Masalah waktu juga mesti diperhitungkan cermat.
Pasalnya, kata Gamawan, rapat menyekapati pemungutan suara tetap sesuai jadwal yakni 16 Februari 2012. Sementara, kampanye harus dimulai 1 Februari 2012. Jadi, dari Rabu (4/1) masih ada waktu 26 hari.
"Kalau PA boleh mendaftar, waktu 26 hari itulah yang harus dimanfaatkan untuk proses ferifikasi persyaratan calon dan pengundian nomor urut. Itu kalau disetujui," kata Gamawan.
Sementara, terkait dengan dana untuk pemilukada, Gamawan selaku mendagri telah mengeluarkan juklak bahwa dana yang telah dialokasikan di 2011, bisa dipindahkan ke 2012. Lantaran APBD Aceh 2012 belum ketok palu, nanti bisa diatur dengan Pergub. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki: Anggaran DPR Urusan Sekjen
Redaktur : Tim Redaksi