Partai Buruh akan Ambil Langkah Terkait UU Cipta Kerja

Sabtu, 27 November 2021 – 14:42 WIB
Ketum Said Iqbal mengungkapkan Partai Buruh akan bangkit lagi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Partai Buruh menyatakan akan mengambil langkah terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan UU Ciptaker cacat formil.

Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal menyebut pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk memastikan UU Cipta Kerja yang cacat formil tidak berlaku.

"MK secara tegas menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jelas dalam amar ketiga keputusan MK," kata Said Iqbal dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui kanal YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (27/11)

Dia menyebutkan setelah amar putusan MK, UU Ciptaker perlu dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.

Menurut Said Iqbal, perbaikan yang dimaksud ialah didahului dengan memperbaiki UU Peraturan Pembentuk Perundang-undangan atau UU P3 sebagai landasan hukum Omnibus Law.

"Perbaikan paling lama dua tahun, didahului dengan revisi UU P3. Jadi, jangan sembarangan," lanjutnya.

Dia juga menegaskan sesuai dengan putusan MK, UU Cipta Kerja belum dibatalkan. Namun masih berlaku dengan sifat terbatas.

"Pertama dengan tempo dua tahun. Apabila dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perbaikan, sifatnya inkonstitusional bersyarat berubah menjadi permanen," jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA JUGA: Berita Duka, Musisi Legendaris Meninggal Dunia, Kami Turut Berbelasungkawa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat Tuh Tampang Orang Tua Biadab yang Bunuh Anak Sendiri


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler