Partai Buruh Menolak RUU Kesehatan, Riden: Menyulitkan Buruh Mendapatkan Haknya

Selasa, 14 Maret 2023 – 20:26 WIB
Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senin (13/3). Salah satu tuntutan mereka adalah menolak RUU Kesehatan. Ilustrasi demo buruh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Pasalnya, di dalam RUU tersebut diatur bahwa masing-masing BPJS akan bertanggungjawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BACA JUGA: DPR Kirimkan Draf RUU Kesehatan Kepada Pemerintah

"Sekarang (BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan) ada di bawah presiden, jadi (dalam RUU Kesehatan) akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana, selain dari APBN," ungkap Riden.

Terkait hal itu, Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senin (13/3).

BACA JUGA: Jadi Celah Melemahkan BPJS, RUU Kesehatan Menuai Penolakan dari Berbagai Kalangan

Dalam aksinya, mereka menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 serta RUU Kesehatan.

Riden mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan, karena dana yang dikelola berasal dari buruh.

Hadirnya RUU Kesehatan justru akan menyulitkan buruh untuk mendapat haknya.

"Pemerintah tidak boleh cawe-cawe untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut)," imbuh Riden.

Dalam aksi tersebut, Partai Buruh dan serikat buruh membawa empat tuntutan.

Pertama, menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kedua, menuntut pemerintah untuk mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Ketiga, menolak RUU Kesehatan.

Keempat, menuntut audit forensik penerimaan pajak negara sekaligus mencopot Direktur Jenderal Pajak.

Riden mengatakan aksi yang mereka lakukan ini dipicu adanya informasi bahwa DPR akan melakukan sidang paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja.

"Karena kami mendapat informasi bahwa hari ini atau besok DPR RI akan mengesahkan atau memparipurnakan Perppu Nomor 2 Tahun 2022," ujar Riden. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler