Partai Demokrat Kubu Moeldoko Belum Menyerah

Kamis, 01 April 2021 – 12:23 WIB
Jhoni Allen Marbun (berdiri) bersama para inisiator KLB Partai Demokrat menggelar konferensi pers di rumah Moeldoko, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/3/2021). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems, mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyusul keputusan pemerintah menolak kepengurusan PD versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Negara telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistim penyelesaian konflik partai. Di antaranya ada mekanisme penyelesaian melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri,” ujar Huda kepada wartawan, Kamis (1/4).

BACA JUGA: Peci Biru Serukan Moeldoko Lakukan Tobat Nasuhah

Huda menuturkan, PD kubu Moeldoko ingin mendapatkan keadilan, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN.

Gugatan itu, katanya, sekaligus sebagai upaya mengembalikan PD sesuai cita-cita pendiri.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pemerintahan Jokowi, Buruk bagi Moeldoko

“Mengembalikan muruah PD sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun yang meminta disahkannya kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara. 

BACA JUGA: Sebegini Uang yang Digelontorkan Raffi Ahmad untuk RANS Cilegon FC

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tanggal 5 Maret, ditolak," kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube akun Pusdatin OKe, Selasa (31/3).

Menurut pria Sumatra Utara itu, pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan, agar kepengurusan PD versi KLB bisa disahkan.

Misalnya, pemohon tidak melengkapi dokumen perwakilan DPD dan DPC PD. Selain itu, pemohon juga belum memenuhi dokumen berupa mandat DPD dan DPC untuk menyelenggarakan KLB PD di Deli Serdang.

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ujar Yasonna. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler