JAKARTA – Sistem Pemilu di Indonesia menyisakan permasalahan baru. Ini lantaran di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, sama sekali tidak diatur terkait adanya konfederasi partai-partai politik.
Akibatnya banyak partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, kebingungan menyalurkan aspirasinya.
“Kondisi sekarang ini (banyaknya parpol bergabung ke parpol peserta Pemilu,red) lebih karena keterpaksaan. Di satu sisi kita dinyatakan tidak lolos, tapi di sisi lain para kader masih bersemangat dan punya cita-cita. Akhirnya banyak yang memilih harus bergabung dengan partai yang lolos,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Didi Supriyanto di Jakarta, Jumat (15/3).
Padahal, menurut Didi, sebelumnya PDP bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan sejumlah partai-partai non senayan lain, mendorong agar usulan konfederasi dapat dimuat dalam UU Pemilu.
Namun sayang, PAN tidak dapat memerjuangkannya sendirian di parlemen. Sementara partai non parlemen, tidak memunyai kekuatan mendorong gagasan tersebut agar bisa diakomodir.
“Padahal untuk itu, kita sampai belajar ke Malaysia. Dan kita serius membuat rancangan undang-undangnya. Kalau ada konfederasi, partai-partai yang ada sejak awal bisa memilih hendak bergabung ke partai yang mana. Jadi pada saat bergabung, partainya yang lama tetap ada meski dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu. Tidak seperti sekarang kebingungan mau kemana. Ini sebetulnya ide cemerlang, tapi teman-teman dari partai lain yang ada di Senayan dalam 'membunuh' usulan ini,” ujarnya.
Untuk itu Didi menyarankan, tidak ada salahnya jika usulan ini dapat dipikirkan kembali. Alasannya, sekelompok masyarakat membentuk partai politik tentu didasari keinginan agar dapat menyuarakan dan memerjuangkan ideologi di dalam parlemen. “Kalau disampaikan dari luar parlemen, itu aspirasi sering sekali mentok,” katanya.(gir/jpnn)
Akibatnya banyak partai politik yang dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, kebingungan menyalurkan aspirasinya.
“Kondisi sekarang ini (banyaknya parpol bergabung ke parpol peserta Pemilu,red) lebih karena keterpaksaan. Di satu sisi kita dinyatakan tidak lolos, tapi di sisi lain para kader masih bersemangat dan punya cita-cita. Akhirnya banyak yang memilih harus bergabung dengan partai yang lolos,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Didi Supriyanto di Jakarta, Jumat (15/3).
Padahal, menurut Didi, sebelumnya PDP bersama Partai Amanat Nasional (PAN) dan sejumlah partai-partai non senayan lain, mendorong agar usulan konfederasi dapat dimuat dalam UU Pemilu.
Namun sayang, PAN tidak dapat memerjuangkannya sendirian di parlemen. Sementara partai non parlemen, tidak memunyai kekuatan mendorong gagasan tersebut agar bisa diakomodir.
“Padahal untuk itu, kita sampai belajar ke Malaysia. Dan kita serius membuat rancangan undang-undangnya. Kalau ada konfederasi, partai-partai yang ada sejak awal bisa memilih hendak bergabung ke partai yang mana. Jadi pada saat bergabung, partainya yang lama tetap ada meski dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu. Tidak seperti sekarang kebingungan mau kemana. Ini sebetulnya ide cemerlang, tapi teman-teman dari partai lain yang ada di Senayan dalam 'membunuh' usulan ini,” ujarnya.
Untuk itu Didi menyarankan, tidak ada salahnya jika usulan ini dapat dipikirkan kembali. Alasannya, sekelompok masyarakat membentuk partai politik tentu didasari keinginan agar dapat menyuarakan dan memerjuangkan ideologi di dalam parlemen. “Kalau disampaikan dari luar parlemen, itu aspirasi sering sekali mentok,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Ingatkan Golkar Kalah Pilpres Tiga Kali, Pilgub Keok Terus
Redaktur : Tim Redaksi