jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan bahwa kampus bukanlah tempat berkampanye bagi politikus.
Namun, apakah boleh organisasi mahasiswa mengundang dan mengadakan acara debat calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan MK di pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu?
BACA JUGA: Partai Garuda Beri Garansi jika Terpilih jadi Wakil Rakyat, Begini
"Karena sudah ada organisasi mahasiswa yang melakukan hal itu. Maka, mungkin perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa yang diputuskan MK adalah penggunaan sarana pendidikan untuk tempat kampanye," kata Teddy di Jakarta, Rabu (23/8).
Namun, organisasi mahasiswa atau mahasiswa, di dalam UU Pemilu adalah peserta kampanye bukan pelaksana kampanye. Mahasiswalah yang diundang oleh pelaksana kampanye, bukan pelaksana kampanye yang diundang oleh mahasiswa, walaupun lokasinya berada di Kampus.
BACA JUGA: Partai Garuda Sindir Pihak yang Menuding Jokowi Mendikte Parpol, Sangat Naif
Oleh karena itu, kata Jubir Partai Garuda itu, supaya mahasiwa bisa berinteraksi dengan capres cawapres atau caleg di kampus, maka mereka bisa meminta pihak perguruan tinggi untuk memberikan izin jika pelaksana dan tim mengadakan kampanye di lokasi pendidikan terkait.
"Karena itu syarat berdasarkan putusan MK, harus mendapatkan izin," ujar Teddy.
Menurutnya, keliru ketika organisasi mahasiswa mengundang capres ke kampus, karena organisasi mahasiswa bukan pelaksana kampanye.
"Karena pelaksana kampanye adalah pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu dan itu harus terdaftar di KPU. Penjelasan ini bagian dari pendidikan politik agar supaya tidak keliru dalam menafsirkan putusan MK," pungkas Teddy.(mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul