jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Seperti diketahui RUU PPRT sudah 19 tahun mandeg, kini diupayakan lagi, mendorong agar RUU ini disahkan.
BACA JUGA: Soal Pemilu Proporsional Tertutup, Partai Garuda: Tunggu Saja Putusan MK
"Tentu ada alasan kuat sampai RUU PPRT ini mandeg hingga 19 tahun. Namun, kami menilai, dengan adanya UU ini malah akan membuat para PRT kehilangan pekerjaan. Mungkin itu yang membuat mandeg," ungkap Teddy dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/2).
Teddy mencontohkan ada banyak pasangan suami istri yang bekerja. Mereka bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
BACA JUGA: Partai Garuda Sebut Pilkada Tidak Langsung Tetap Demokratis
Menurutnya, jika salah satu yang bekerja, belum mencukupi kebutuhan mereka, mau tidak mau, mereka akhirnya menggunakan PRT untuk mengurus rumah dan anak.
"Jika RUU PPRT disahkan menjadi UU, maka mereka harus membayar PRT dengan upah yang sesuai dengan aturan, artinya salah satu upah dari pasangan suami istri, semuanya diperuntukkan untuk membayar upah PRT. Yang terjadi, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan PRT," beber Teddy.
Teddy menilai upah PRT merupakan kearifan lokal, tidak semuanya harus disamakan. Bukan berarti diskriminasi, tetapi biasanya PRT itu berasal dari lingkungan setempat, orang yang mengisi waktu buat bantu-bantu keuangan keluarga.
"Jika dilegalkan, maka akan banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan," katanya.
Teddy menambahkan jika alasannya untuk perlindungan dari kekerasan dan tindak pidana lain terhadap PRT, sudah ada UU dan aturannya terkait tindakan tersebut.
"Jadi, tidak perlu lagi dikhususkan, karena tindak pidana itu bukan hanya terjadi pada PRT, tetapi juga masyarakat lainnya," pungkas Jubir Partai Garuda Teddy Gusnaidi.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul