JAKARTA — Lima partai politik peserta Pemilu 2009 yang tak punya kursi di DPR RI yakni PKPI, PDP, PBB, PDS dan PKNU, mengancam akan membawa hasil revisi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Lima partai yang tergabung dalam Forum Lima itu akan mempersoalkan jika nantinya batas ambang parlemen (parliamentary threshold) dinaikkan dari 2,5 persen.
Lima partai yang dikenal dengan sebutan partai gurem itu juga mempersoalkan ketentuan dalam UU hasil revisi yang akan menghapus ketentuan pasal 8 ayat (2) UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu bahwa parpol peserta pemilu 2009 otomatis akan menjadi peserta pemilu 2014 tanpa verifikasi faktual. Sebab, DPR akan mengganti pasal tersebut dengan mengharuskan parpol non-parlemen harus menjalani verifikasi faktual.
“Jika DPR menghapus pasal 8 ayat (2) itu, berarti DPR telah melanggar undang-undang. Sesuai kesepakatan, non-parlemen bergabung dengan barisan alternatif akan menggugat ke MK, terkait pasal 8 ayat (2) dan PT,“ ujar Ketua Pelaksana Harian Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PLH PKN PDP) Roy BB Janis di Jakarta, Selasa (20/3).
Menurut bekas politisi PDI Perjuangan itu, akan sangat berbahaya jika PT lima persen diberlakukan secara nasional. Sebab, ongkos politiknya adalah persatuan rakyat di republik ini.
Sementara Sutiyoso dari PKPI mengatakan, jika PT dinaikkan hingga 5 persen maka hasil pemilu 2014 tidak proporsional karena akan ada banyak kursi dari parpol yang tidak lolos PT menjadi milik parpol besar. “Risikonya akan rawan terjadi konflik sosial. Kalau ini terjadi, siapa yang bertanggungjawab.“
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2009, lanjutnya, ada sebanyak 19,4 juta suara hangus. Jika dikonversi menjadi kursi parlemen itu, akan terdapat 117 kursi milik parpol-parpol yang tidak lolos PT, tetapi diambil oleh parpol besar.
“Ini baru asumsi PT 2,5 persen, dan akan lebih besar lagi, jika diberlakukan PT sebesar 5 persen”," kata Ketua Umum PKP Indonesia itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Lebih Kaya Ketimbang Ahok
Redaktur : Tim Redaksi