JAKARTA - Partai-partai kecil yang gagal masuk parlemen pada Pemilu 2009, siap menggugat hasil revisi RUU Pemilu Nomor 10 tahun 2008 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Substansi yang akan mereka gugat antara lain jika DPR menetapkan Parliementary Threshold (PT) berlaku secara nasional dan partai yang sudah berbadan hukum dilarang ikut pemilu 2014.
“Kalau pasal-pasal itu lolos, berarti DPR menghapus keterwakilan daerah melalui PT. Ini ancaman bagi demokrasi dan mendorong desintegrasi bangsa," kata Sekjen PPRN, Ratna Ester L Tobing, saat diskusi di press room DPR, Senayan Jakarta, Kamis (15/3).
DPR, lanjut Ratna, harus mendengar dan memperhatikan konstitusi sendiri. Jangan berpikir sesaat.
"Memutuskan ambang batas parlemen berlaku nasional, maka suara partai yang tidak lolos PT akan dirampok oleh parpol-parpol yang kini berkuasa di DPR," cetusnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Berupaya Sebarkan Visi Islam Nasionalis
Redaktur : Tim Redaksi