CARUT-marut Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilukada DKI memasuki babak baru. Hal ini setelah sejumlah partai pendukung pasangan calon gubernur mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka merasa perlu menempuh jalur hukum, karena merasa dirugikan dengan kacaunya DPT.
Ketua Partai Gerindra DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, secara teknis, lima tim sukses pasangan calon akan melaporkan KPU DKI ke Polda Metro Jaya terkait pemalsuan dokumen. Sedangkan gugatan yang akan diajukan ke PTUN terkait SK KPU DKI mengenai penetapan DPT. “Kami akan samakan dulu draft gugatan dan laporan ini. Dasar kami semua mengajukan gugatan karena setelah ketok palu penetapan DPT, KPU DKI masih melakukan penyisiran data pemilih, karena mereka mengakui ada masalah. Kalau memang ada masalah, kenapa kemarin dilanjutkan?” ujar Taufik, Rabu (6/6).
Menurut Taufik, yang bisa memutuskan agar hasil DPT diubah adalah putusan pengadilan, karena itu kelima tim sukses berinisiatif untuk mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu, kata Taufik, pada 2 Juni kemarin, seharusnya KPU DKI memberikan data DPT secara formal kepada publik, namun tidak dilakukan. “Mereka sadar data itu masih bermasalah. Teman-teman tim sukses lainnya juga belum diberikan secara formal data DPT-nya. Kami sudah pegang data itu, tetapi belum secara formal,” terangnya.
Taufik mengungkapkan, ini langkah hukum kedua yang dilakukan, karena sebelumnya pihaknya juga telah melaporkan Dinas Dukcapil DKI ke Bareskrim Polda Metro Jaya. Bahkan, dari informasi yang didapat, Kepala Dinas Dukcapil DKI sudah dipanggil oleh Bareskrim Polri. “Saya diminta stop kasusnya, saya bilang nggak bisa. Masalah daftar pemilih ini harus ada yang bertanggung jawab. Jangan seperti tahun-tahun kemarin, tidak ada yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Taufik menjelaskan, penetapan DPT di tiap tingkatan seharusnya dilakukan berjenjang dan masih ada perubahan-perubahan data di tiap tingkatan. “Jadi di tingkat kelurahan ketok palu penetapan DPT, nanti diperiksa lagi di tingkat kecamatan. Itu berjenjang sampai tingkat provinsi. Ini diatur dalam Undang-undang yang baru,” katanya.
Sementara itu, calon wakil gubernur DKI dari jalur independen Ahmad Riza Patria menegaskan, tujuan lima tim sukses menggugat SK KPU DKI mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke PTUN bukanlah untuk mencari-cari kesalahan KPU DKI. “DPT ini harus baik. Warga Jakarta masih banyak yang belum terdaftar. Jangan sampai Pemilukada DKI selesai tetapi masih ada gugatan DPT. Bukan maksud kami mencari-cari kesalahan, tujuan kami baik,” kata Riza.
Menurutnya, data pemilih yang diberikan Dinas Dukcapil DKI mengenai daftar pemilih sudah amburadul. Karena itu, kata Riza, lima tim sukses pasangan calon sepakat untuk menggugat DPT yang telah ditetapkan tersebut. “Ini juga jadi pembelajaran bagi Pemprov DKI, dalam hal ini Dinas Dukcapil. Warga Jakarta rata-rata punya KTP lebih dari satu. Ini jadi entry point bagi kami semua,” pungkasnya. (wok/rul/pes)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jeblok di Survei, PPP Masih Optimis Lolos PT
Redaktur : Tim Redaksi