Partai Republik Perkarakan KPU ke DKPP dan MK

Sabtu, 09 Februari 2013 – 08:16 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Republik, Marwah Daud Ibrahim, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang tidak mengabulkan permohonan partainya sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.

Alasannya karena selama sidang ajudikasi, Partai Republik merasa telah mengajukan semua bukti-bukti yang cukup kuat. Diantaranya bukti banyak pengurus di daerah tidak menerima undangan maupun ketentuan syarat dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

"Jadi tidak bisa seluruh kesalahan ditimpakan ke partai, tapi juga ke penyelenggara Pemilu," ujarnya usai pembacaan putusan di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/2) malam.

Karena itu menyikapi putusan ini, Marwah memastikan Partai Republik akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Kita akan ke PTTUN. Namun hari apa, saya tak bisa langsung memutuskan. Mulai malam ini saya akan cepat melakukan konsolidasi di lingkungan saya," ujarnya yang memastikan Partai Republik juga akan  membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, dalam putusan sengketa Pemilu yang dibacakan Pukul 22.30 WIB, Bawaslu memutuskan menolak permohonan Partai Republik. "Menolak permohonan pemohon untuk disertakan sebagai peserta Pemilu 2014," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Muhammad.

Putusan diambil setelah Bawaslu menilai Partai Republik tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota. (gir/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Kader Demokrat Taat Pajak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler