Partai SRI dan KPU Sama-sama Ngotot

Senin, 21 Januari 2013 – 20:30 WIB
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Damianus Taufan, memastikan partainya telah mengajukan daftar kepengurusan di 21 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh.

Bahkan Komisi Pemilihan (KPU) Pusat berdasarkan pemeriksaan kelengkapan data, menurutnya telah menyatakan kelengkapan berkas-berkas tersebut.

“Dalam cek list KPU, kita tidak dinyatakan kurang. Jadi yang kita daftarkan ke KPU Pusat itu ada 21 kepengurusan kabupaten/kota,” ujarnya dalam sidang ajudikasi sengketa Pemilihan Umum di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Senin (21/1).

Ia mengungkapkan hal ini karena sebelumnya Ketua Komisi Independen (KIP)Aceh, Ilham Samudra menyatakan pihaknya hanya menerima berkas kepengurusan di 13 kabupaten/kota.

“Dan saat kita melakukan verifikasi faktual, pada beberapa daerah kita tidak temukan pengurus maupun kantor sekretariat,” kata Ilham di hadapan sidang yang dipimpimpin Komisioner Bawaslu, Nasrullah.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi diantaranya di Kabupaten Pidie, Lhokseumawe, Gayo Lues dan Nagan Raya.

“Sementara di Kabupaten Aceh Barat Daya, kita hanya menemukan bendahara sebagaimana yang sesuai dengan dokumen,” katanya.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Bidang Hukum Partai SRI, Horas AM.Naiborhu, meminta Bawaslu agar memerhatikan apa yang disampaikan Ketua KIP Aceh itu. Terutama terkait jumlah berkas yang diterima.

“Karena termohon (Ketua KIP Aceh,red) menyatakan hanya menerima berkas kepengurusan 13 DPC dari KPU Pusat. Jadi hal ini penting, agar kesalahannya bisa jelas. Karena berdasarkan cek list yang KPU yang kita miliki, jelas kita telah mendaftarkan 21 kepengurusan,” katanya.

Selain menggugat hasil verifikasi faktual di sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Aceh, Partai SRI juga menyatakan keberatan atas hasil verifikasi faktual di 20 provinsi lain.

Atas kondisi ini, Nasrullah kemudian meminta kedua belah pihak untuk sama-sama menyiapkan bukti-bukti guna memerkuat argumentasi masing-masing.

Sidang kali ini merupakan yang pertama, untuk selanjutkan akan dilanjutkan Rabu (23/1) mendatang.

Dalam sidang kali ini KPU Pusat juga menghadirkan Ketua KPU Provinsi Bali, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa. Dalam keterangannya, ia menyatakan Partai SRI tidak lolos karena kepengurusan ganda. Selain itu hingga tenggang masa akhir pendaftaran, syarat-syarat lain juga tidak dipenuhi.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pastikan Pulau Semakau tak Dicaplok Singapura

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler