jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang tengah dibahas DPR dan pemerintah dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers. Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan sampai saat ini memang masih terjadi dialog terkait pasal-pasal tersebut.
“Masih ada perubahan, kok. Makanya, saya menyarankan kalau ini mengancam kebebasan pers, kebebasan wartawan, ya wartawan bergerak saja,” kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2).
BACA JUGA: Pasal Penghinaan Hidup Lagi, Presiden Jadi Kayak Penjajah
Namun, Desmond mengingatkan, kalau mau bergerak harus memiliki argumentasi yang benar dan sesuai dengan kondisi bangsa ini. Dia mengatakan, kadang-kadang memang ada jebakan bahwa ada pasal dianggap untuk kepentingan nasional jangka pendek atau panjang.
Menurut dia, karena UU sifatnya dalam rangka mengatur tertib sosial di masyarakat, maka ini termasuk untuk kepentingan nasional jangka panjang, bukan pendek. “Lalu kenapa pasal itu dipasang, dalam rangka apa, kepentingan apa? Apakah kebebasan pers sudah keterlaluan, atau memang ini jalan terbaik dalam rangka membenahi atau mengurangi kebebasan pers? Kan harus jelas debatnya,” kata Desmond.
BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Bikin Anak Buah Prabowo Ngeri
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, masyarakat sipil tentu harus merespons semua ini sebelum pasal-pasal itu disahkan. “Undang pemerintah, undang DPR ajak debat terbuka,” tegas Desmond.
Untuk diketahui, LBH Pers, AJI Indonesia, AJI Jakarta, AMSI, MAPPI, SAFENET, dan Remotivi mendesak DPR mencabut pasal-pasal dalam revisi RUU KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers.
BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Jadi Polemik, Ini Harapan Bamsoet
Ada 16 pasal dalam RUU KUHP yang dinilai berpotensi membungkam pers. Yakni, pasal 309 dan 310 yang mengatur penyiaran berita bohong dan berita yang tidak pasti. Pasal 328 dan 329 terkait gangguan dan penyesatan proses pengadilan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu ada Pasal 771, 772, dan 773 terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan. Kemudian pasal 228, 229, 230, 234, 235, 236, 237, 238, dan 239) terkait membuat, mengumpulkan, menyimpan, membuka rahasia negara dan pembocoran rahasia negara dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Pak Jokowi?
Redaktur & Reporter : Boy