Pasal Penghinaan Presiden Bikin Anak Buah Prabowo Ngeri

Rabu, 07 Februari 2018 – 14:07 WIB
Ketua Umum PP Satria Moh. Nizar Zahro. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Gerindra Nizar Zahro mengatakan, jika revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memuat kembali pasal penghinaan terhadap kepala negara maka hal itu sama saja kemunduran. Menurutnya, mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP akan membawa Indonesia kembali ke era Orde Baru.

"Mengkritik presiden presiden akan menjadi momok yang sangat menakutkan," kata Nizar kepada JPNN, Rabu (7/2).

BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Jadi Polemik, Ini Harapan Bamsoet

Legislator Partai Gerindra itu menambahkan, pasal penghinaan presiden dalam RUU KUHP akan mengekang rakyat untuk menyatakan pendapat. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menjadi alat bagi penguasa untuk merepresi siapa pun yang menjadi lawan politik. 

Nizar lantas mengutip Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP. Bunyinya adalah setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

BACA JUGA: Pasal Penghinaan Presiden Pesanan Pak Jokowi?

Dia menyebut bunyi pasal itu sangat mengerikan karena akan mengancam kebebasan berekspresi. "Penguasa dapat semena-mena menerapkannya untuk membungkam para pengkritiknya," ujarnya. 

Menurut dia, pasal tersebut jelas ingin menempatkan presiden pada posisi antikritik. Presiden, sambung Nizar, ingin dijunjung bagaikan raja sehingga seluruh perkataannya harus diikuti rakyat.

BACA JUGA: Anggota Komisi XI: Bitcoin Mirip Batu Akik

"Tidak ada ruang untuk mengkritik. Siapa pun yang mengkritik akan berhadapan dengan penjara," katanya. 

Nizar menyebut ketentuan itu mirip dengan Pasal 134 KUHP yang sudah banyak memakan korban. Para aktivis pengkritik presiden dengan mudah digiring ke penjara.

"Atas perjuangan para aktivis, Pasal 134, 136 dan 137 KUHP berhasil dihapus melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi," sebut anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilpres 2019, Gerindra Kejar 39 Kursi untuk Usung Prabowo


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler