Pasal Karet UU Intelijen Berpotensi Jerat Jurnalis

Kamis, 05 Januari 2012 – 18:23 WIB

JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Eko Maryadi menilai,  Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

Bahkan kata dia, UU yang disahkan 11 Oktober 2011 lalu itu telah menabrak UU 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

Dikatakan, UU Intelijen penuh ‘pasal karet’. Pasal 1 ayat (6), katanya, mendefinisikan rahasia intelijen secara luas dan serampangan. Bahkan melebihi definisi informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik.

"Ini jelas pasal berbahaya bagi jurnalis, karena mengkriminalisasi penyebaran informasi publik,” kata Eko usai memasukan gugatan uji UU Intelijen Ke MK, Kamis (5/1).

Ia menilai, terbuka lebar kewenangan mengalihkan berbagai informasi publik di berbagai kementerian/lembaga pemerintah non kementerian menjadi rahasia intelijen kementerian/lembaga pemerintah non kementerian. “Situasi itu mengancam kebebasan pers yang dijamin UU Pers,” ujar Eko.

Dikatakan, upaya pers untuk mengkritik, mengoreksi lembaga pemerintah, dapat dikriminalisasi sebagai bentuk membocorkan Rahasia Intelijen. Jurnalis bisa dipenjara 10 tahun hanya gara-gara memuat dokumen dugaan penyimpangan dan korupsi lembaga pemerintah mana pun.

Selain mengancam hak atas informasi warga negara dan kebebasan pers, UU Intelijen lanjut Eko, juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Pengaturan intelijen seharusnya memberi penegasan bahwa  penyelenggara intelijen memiliki fungsi yang  khusus dan spesifik (lex stricta dan lex scripta) dan harus menutup kemungkinan penyalahgunaan kewenangan. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran UU Intelijen Digugat Ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler