Pasal "Lapindo" di UU APBNP 2012 Digugat ke MK

Selasa, 29 Mei 2012 – 20:02 WIB

JAKARTA - Ketentuan Pasal 18 Undang-Undang (UU) APBN-P 2012 hasil revisi dari UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pasal yang mengatur tentang uang negara untuk menanggulangi lumpur Lapindo itu dianggap menyalahi konstitusi.

Selasa (29/5), Letjen (Purn) Marinir Suharto, S Setiadi dan Ali Azhar mendaftarkan uji materil pasl 18 UU APBNP2012 ke MK. Menurut Ali Azhar, dirinya selaku pembayar pajak merasa keberatan dengan pengalokasian uang negara untuk membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Azhar menegaskan, uang dari hasil pajak semestinya dikembalikan untuk kesejahteraan wajib pajak  “Tapi ini digunakan untuk pembiayaan akibat pelanggaran yang dilakukan oleh korporasi,” kata Azhar kepada wartawan di MK.

Azhar pun menganggap pasal 18 UU APBNP 2012 bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23 c dan d UUD 1945. Untuk memperkuat gugatannya, Azhar juga menyertakan sejumlah bukti termasuk  buku karagannya yang berjudul ‘Konspirasi SBY dan Bakrie.

Lantas mengapa gugatan baru didaftarkan saat ini? Ia beralasan, selama ini ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo tidak dimasukkan dalam UU APBN.
 
“Walapun sejumlah pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo telah dikucurkan sejak 2006, tapi tidak pernah ditetapkan dalam undang-undang, tapi sekarang dimasukkan secara eksplisit,” terangnya.(ras/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: Cepat Tuntaskan Hambalang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler