Pasal Revisi UU MK Dinilai Inkostitusional

Jumat, 05 Agustus 2011 – 11:47 WIB
JAKARTA – Mahkamah konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi pasal 4, 10, 15, 24, 26, 27, 50, 57, 59, 87 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan, Saldi Isra, Yuliandri, Arief Hidayat, Zainal Daulay, Zaenal Arifin Mochtar, Ali Syafa'a

Menurut para penggugat, ada beberapa substansi hasil revisi UU tersebut yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen"Ya misalnya yang kita ajukan itu terkait dengan pasal MK itu, itu ada yang berasal DPR dan pemerintah

BACA JUGA: Dirut DGI: Fee atas Permintaan Rosa dan Nazaruddin

Itu kan agak sulit kalau MKH-nya berasal dari institusi itu yang nanti akan dikiritik dan diperbaiki UU-nya oleh MK," kata Saldi Isra.

Selanjutnya kata Saldi, para pemohon juga mempermasalahkan  umur  minimal calon hakim dari 40 menjadi 47 dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan
"Batas usia, itu kami melihat inkonstitusional pada jabatan kekuasaan kehakiman karena negarawan tidak bisa diukur batas usia," ujar Saldi.

Selain itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) hakim Konstitusi juga menjadi inti gugatan yang diajukan

BACA JUGA: Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa

Pola yang ada saat ini menurut Saldi, sudah benar secara konteks teori lembaga independen "Artinya, kalau ada hakim yang berhenti di tengah jalan, itu kemudian yang menggantinya masa jabatnya bukan melanjutkan sisa waktu," ucapnya.

Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita
Menurutnya, hal itu keliru karena ultra petita bagian dari proses peradilan MK

BACA JUGA: Ancaman Kemacetan Masih Menghantui

"Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.

Sementara itu, majelis hakim memberikan wakti 14 hari kepada  para pemohon untuk memperbaiki permohonanya terutama yang terkait dengan kedudukan hukum (legal standing).

“Anda melihat pengujian UU ini kepentingan siapa MK sebagai lembaga atau kepentingan hakim konstitusi sebagai individualYang paling penting posisi anda, kalau itu kelembagaan atupun hakim itu terpisah dengan legal standing anda,” kata hakim Anggota Harjono.(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Honorer yang Akan Dijadikan CPNS Belum Jelas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler