Menurut para penggugat, ada beberapa substansi hasil revisi UU tersebut yang berpotensi merusak MK sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independen"Ya misalnya yang kita ajukan itu terkait dengan pasal MK itu, itu ada yang berasal DPR dan pemerintah
BACA JUGA: Dirut DGI: Fee atas Permintaan Rosa dan Nazaruddin
Itu kan agak sulit kalau MKH-nya berasal dari institusi itu yang nanti akan dikiritik dan diperbaiki UU-nya oleh MK," kata Saldi Isra.Selanjutnya kata Saldi, para pemohon juga mempermasalahkan umur minimal calon hakim dari 40 menjadi 47 dan maksimal 65 tahun pada saat pengangkatan
Selain itu, Pergantian Antar Waktu (PAW) hakim Konstitusi juga menjadi inti gugatan yang diajukan
BACA JUGA: Dirut DGI akan Bersaksi untuk Rosa
Pola yang ada saat ini menurut Saldi, sudah benar secara konteks teori lembaga independen "Artinya, kalau ada hakim yang berhenti di tengah jalan, itu kemudian yang menggantinya masa jabatnya bukan melanjutkan sisa waktu," ucapnya.Masih kata Saldi, para pemohon juga mempersoalkan larangan MK yang tidak boleh membuat putusan Ultra Petita
BACA JUGA: Ancaman Kemacetan Masih Menghantui
"Kalau hakim dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi akan menjadi corong pembuat undang-undang saja, tidak bisa mencari atau memutuskan keadilan substantif," jelasnya.Sementara itu, majelis hakim memberikan wakti 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonanya terutama yang terkait dengan kedudukan hukum (legal standing).
“Anda melihat pengujian UU ini kepentingan siapa MK sebagai lembaga atau kepentingan hakim konstitusi sebagai individualYang paling penting posisi anda, kalau itu kelembagaan atupun hakim itu terpisah dengan legal standing anda,” kata hakim Anggota Harjono.(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Honorer yang Akan Dijadikan CPNS Belum Jelas
Redaktur : Tim Redaksi