Pasal Santet Lindungi Pelaku dan Korban

Rabu, 27 Maret 2013 – 14:26 WIB
JAKARTA--Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di MPR RI, Lukman Edy, menyarankan dan setuju agar dalam revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimasukkan pasal perlindungan terhadap korban santet dan pelaku santet.

"Saya menyarankan agar dimasukkan pasal perlindungan bagi korban santet dan pelaku santet dalam Revisi KUHP tersebut," kata Lukman, Rabu (27/3), di Jakarta.

Menurut calon Gubernur Riau ini, pasal soal santet itu sangat diperlukan. "Walaupun susah dibuktikan, tapi mainstreamnya diubah menjadi harus ada pasal perlindungan," kata Lukman yang juga Anggota Komisi VI DPR itu.

Dijelaskan Lukman, ketika seseorang dituduh sebagai tukang santet, maka yang tertuduh di bawah sumpah menyatakan tidak melakukannya, otomatis tuduhan itu gugur. Sebaliknya, jika di bawah sumpah pelaku santet mengakui perbuatannya, maka bisa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman.

Nah, kata Lukman, dalam  hal ini perlu dua hal. Pertama, bukti perbuatan harus nyata. Kedua, adanya pengakuan dari pelaku santet. "Bila kedua syarat ini tidak dipenuhi maka otomatis gugur," kata bekas Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.

Lukman menjelaskan, dengan adanya pasal perlindungan itu, maka dapat dicegah terjadinya penghakiman massa terhadap orang yang dituduh melakukan santet. Sebab, menurut dia, di masyarakat masih terjadi penghakiman massa terhadap orang yang diduga melakukan santet. "Dengan pasal perlindungan seperti ini, tidak ada lagi warga menghakimi tertuduh sebagai tukang santet," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pada zamannya, Nabi Muhammad SAW  pernah mengadili tukang sihir. Ketika ada bantahan dari tukang sihir di bawah sumpah, maka persoalan selesai dan tidak dilanjutkan. "Nabi hanya mengancam bila sumpah itu palsu, neraka ancamannya," kata Lukman Edy. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ketum Demokrat tak Turunkan Derajat SBY

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler