jpnn.com, SAMARINDA - Erwin dijerat pasal 51 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menggunakan foto panas wanita berinsial ADL (21) untuk menipu.
Perbuatan Erwin terbongkar setelah ADL melapor ke Polresta Samarinda, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Ditipu Teman, Pak Tarno Kehilangan Mobil
Dalam laporannya, ADL mengaku tidak terima karena salah satu fotonya digunakan Erwin sebagai profil picture di akun Facebook.
Erwin lantas menggunakan akun Facebook yang dibuatnya untuk melakukan penipuan dengan modus menjajakan diri.
BACA JUGA: Termakan Rayuan, Wanita Muda Rela Kirim Foto Tanpa Busana
“Modus operandi pelaku dengan cara mencari mangsanya melalui aplikasi chat kemudian mengajak ketemu,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono, Minggu (7/10).
Dia menambahkan, sebelum mengambil uang korban, Erwin terlebih dahulu menyamar sebagai pesuruh.
BACA JUGA: Baru Kenalan Sudah Mau Kirim Foto Tanpa Busana, Waduh!
Setelah mengambil uang milik korban, Erwin lantas menunjuk indekos secara acak.
“Ketika mangsanya ke kos tersebut, pelaku membawa lari uang hasil penipuan,” terang Sudarsono.
Saat ini Polresta Samarinda sudah menyita beberapa barang bukti seperti screen shoot obrolan transaksi dan telepon seluler.
“Tersangka menggunakan identitas orang lain tanpa hak, berbohong. Termasuk juga pencemaran nama baik,” kata Sudarsono. (riz2/k18/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipuan Bermodus Bantuan Gempa dan Tsunami Palu Bermunculan
Redaktur & Reporter : Ragil