Pasang Nomor WhatsApp di Facebook untuk Tawarkan PSK

Rabu, 13 September 2017 – 20:32 WIB
Taufan Al Meizar (berbaju oranye) yang menjadi tersangka kasus prostitusi saat diinterogasi Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata. Foto: Khudori Aliandu/Radar Mojokerto

jpnn.com, MOJOKERTO - Praktik bisnis prostitusi yang memanfaatkan dunia maya juga merabah hingga Kota Mojokerto, Jawa Timur. Hal itu terungkap ketika Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Taufan Al Meizar (22), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Meizar merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Malang. Dia diduga menjadi muncikari dengan menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui medsos.

BACA JUGA: Banyak Wanita Jajakan Diri di Lokasi Tersembunyi

Dia ditangkap saat bertransaksi dengan pelanggan di sebuah hotel di kawasan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/9). Selanjutnya, polisi menggelandang Meizar dan pekerja seks komersial (PSK) ke Mapolres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, terungkapnya dugaan prostitusi online ini berawal dari kejelian anak buahnya saat memelototi salah satu akun Facebook bernama Taufan Almeizar. Setelah melakukan penyelidikan, polisi membekuk Meizar.

BACA JUGA: PSK di Dalam Mobil, Pelanggan Tinggal Pilih

Penangkapan dilakukan pukul 12.00. “??Tersangka kami tangkap saat melakukan transaksi dengan seorang pria di kamar hotel,”?? kata Leonardus.

Mahasiswa semester VII di sebuah universitas swata di Malang itu tertangkap basah menerima pembayaran dari pelanggan. Sedianya, pelanggan tersebut hendak berkencan dengan anak buah Meizar yang berinisial FA (26), warga Kecamatan Bangsal di Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Bu Kapolsek Menyamar sebagai PSK, Ternyata...

“Di lokasi, uang Rp 650 ribu dan dua unit handphone sebagai sarana bisnis prostitusi kami amankan,”?? imbuh Leonardus. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa selembar kertas taguhan kamar hotel.

Leonardus menduga Taufan mempunyai sejumlah anak buah yang kerap ditawarkan ke pelanggan lewat medsos. Di beranda akun Taufan Almeizar di Facebook juga tercantum nomor ponselnya.

Nah, dari nomor telepon itu pelanggan memesan PSK ke Meizar. Tawar- menawar dan pemesanan juga dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Meizar juga mengirimkan foto-foto PSK ke calon pengguna jasanya. “Tarifnya relatif berbeda. Mulai Rp 700 ribu sampai Rp 1,5 juta. Untuk perempuan yang dipesan sudah disiapkan di kamar hotel,”?? ?? imbuhnya.

Untuk itu, penyidik masih terus memeriksa tersangka. Sebab, polisi menduga ada PSK lainnya yang menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan Meizar.

Selain itu, polisi juga menduga tentang kemungkinan ada pihak lain di atas Meizar. “Artinya, pelaku ini hanya modal awal kami. Nanti kami dalami lewat handphone dan medsos. Kemungkinan besar masih ada pelaku berperan di atasnya lagi,”?? paparnya.

Kini, Meizar dijerat dengan Pasal 30 dan 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara.

Sementara Meizar mengaku sejauh ini masih memiliki satu anak buah. “??â??Satu lagi baru gabung, tapi belum saya perkenalkan,” ujarnya.

Dia mengaku menjalani bisnis haram itu sejak akhir Agustus lalu. Alasannya lantaran butuh uang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.

“??Baru dua kali ini. Satu kali mengantar, tapi belum dapat. Yang sebelumnya, saya hanya dapat Rp 50 ribu,”?? paparnya.

Dia sengaja mencantumkan nomor WA di Facebook. “Nanti yang pesan akan saya kirimi foto perempuan itu,” imbuhnya menjelaskan.(mj/ori/ris/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Saracen, Facebook juga Diminta Bertanggung Jawab


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler