Pasang Profil Polisi di Facebook, Gaet Cewek, Pacaran, Raup Rp 54 Juta

Jumat, 20 November 2015 – 08:20 WIB

jpnn.com - JAMBI - Khairul Anshor, warga Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, dicokok petugas Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi. Pelaku diringkus karena melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota polisi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Yudha Pranata, mengatakan, pelaku mengambil data facebook salah seorang anggota polisi berpangkat Brigpol yang bertugas di Polresta Jambi.

BACA JUGA: Sambil Bawa Parang, Ayah Perkosa Anak Kandung

"Dengan akun tersebut, dia memperdayai seorang perempuan sehingga menimbulkan kerugian materi setelah ditotal jumlahnya sebanyak Rp 54 juta," ujar Yudha.

Yudha menerangkan, dia menipu wanita dan meminta sejumlah uang untuk keperluan dinas. "Mereka pacaran lewat media sosial. Keduanya tidak pernah ketemu sekalipun," jelasnya.

BACA JUGA: Berkat Jaminan Orang-orang Ini, Sekjen Persija Hirup Udara Segar

Merasa ditipu, sambung Yudha, korban kemudian melapor ke Polresta Jambi. Pada saat melapor, kebetulan petugas kepolisian yang akun media sosialnya dipakai pelaku sedang piket. "Anggota yang dicatut namanya terkejut. Kemudian langsung kita pancing pelaku untuk ketemuan," terang Yudha.

Pelaku kemudian diajak ketemuan di Charly karaoke. Namun yang datang adalah rekannya dan setelah dilakukan pemeriksaan kemudian rekaannya mengarahkan petugas ke pelaku. "Pelaku kita tangkap di rumahnya. Keterangan pelaku uang tersebut digunakannya untuk keperluan pribadi," jelasnya.

BACA JUGA: Fuso Angkut 316 Kg Ganja dari Aceh, Supir Capek, Parkir di Pinggir Jalan

Pelaku tidak banyak bicara saat dikonfrimasi. Dia mengaku awalnya hanya iseng. Namun saat berkomunikasi dengan korban, dirinya merasa korban memberikan respon berlebih karena melihat foto yang menggunakan anggota polisi. “Cuma iseng awalnya,” ujar pelaku.

Selebihnya dirinya mencoba-coba meminta uang dengan korban dengan alasan berbagai macam. Setelah diberikan satu kali, pelaku ketagihan hingga meminta uang berkali-kali.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Jambi. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara. (ano/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Astaga, Pikap Tertimpa Kontainer 28 Ton, Sang Sopir Innalillahi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler