Pasangan Belum Nikah Dilarang Check In di Tangsel

Sabtu, 21 Januari 2012 – 06:46 WIB

TANGSEL - Izin yang sudah dimantongi belasan hotel dan losmen yang ada di Tangeran Selatan (Tangsel) terancam dicabut. Pasalnya, Satpol PP dan DPRD Kota Tangsel Kota Tangsel yang melakukan inspeksi mendadak (sidak)  menemukan pengelola penginapan memberikan ruang bagi pasangan tanpa status nikah menginap dalam satu kamar.

Wakil Wali Kota Tangsel, Benjamin Davnie berjanji siap mencabut izin usaha penginapan yang merusak citra Kota Tangsel yang Cerdas, Modern dan Religius. Seperti diketahui Satpol PP dan Komisi B DPRD Kota Tangsel, Rabu (18/1) menggelar sidak ke penginapan di sekitar Jalan Ir H Djuanda, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur.

Dalam sidak, ditemukan 18 pasangan tanpa status resmi pernikahan menginap satu kamar. Ditemukan juga sejumlah kondom habis pakai dan minuman keras (miras) di dalam kamar. "Akan dicabut izin operasional penginapan tersebut. Apalagi melanggar," terang Benyamin Davnie. 
    
Dia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan pendataan. Setelah itu akan dilakukan kajian dan mencari jalan keluar yang dianggap tepat sehingga tidak merugikan pengusaha dan juga tidak mencederai motto Kota Tangsel. "Kami tidak mentolelir penginapan-penginapan yang menodai motto Kota Tangsel," tegasnya.
     

Sekretaris MUI Kota Tangsel Abdul Rojak mendesak ketegasan pemda. "Pemda harus buat aturan yang tepat. Sehingga menjadi acuan bagi para pengusaha penginapan menjalankan bisnisnya. Hotel boleh ada. Namun diharap hotel murni penginapan. Bukan untuk tepat esek-esek," tegasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B, Siti Chadijah mengatakan, hasil temuan sidak akan dirapatkan di DPRD. Sebab, hotel-hotel di Tangsel terindikasi belum memiliki aturan resmi dan ketegasan tentang tamu yang diperkenankan menginap.

"Akan ada pembahasan soal ini. Keberadaan hotel harus sesuai fungsinya. Bukan untuk tempat mesum," ucapnya. (kin/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal 2014 Kereta Bandara Beroperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler