Pasangan ESJA Resmi Gugat Hasil Pilgub Sumut ke MK

Rabu, 20 Maret 2013 – 13:01 WIB
JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Effendi MS Simbolon-Djumiran Abdi (ESJA), secara resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumatera Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/3). Demi terkabulnya gugatan, pasangan yang diusung PDI Perjuangan itu membawa 3.219 barang bukti pelanggaran yang diangkut menggunakan 3 buah mobil colt diesel.

Gugatan itu didaftarkan di MK, langsung oleh Effendi dan Djumiran. “Kami melakukan ini karena begitu banyak bukti pelanggaran yang tidak hanya dilakukan KPUD di Sumut, tapi juga oleh pasangan incumbent Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry,” ujar Effendi.

Hal senada juga dikemukakan Djumiran Abdi. Ditegaskannya, gugatan itu bukan sekedar gagah-gagahan atau karena emosional belaka. Sebab, Djumiran mengaku mengantongi banyak bukti pelanggaran secara terstruktur, massif dan sistematis dalam pelaksanaan Pilkada Sukut 2013. “Jadi kami punya keyakinan kalau kami  akan dimenangkan oleh MK,” ujarnya.

Sedangkan kuasa hukum pasangan ESJA, Arteria Dahlan merincikan bukti-bukti yang diserahkan ke MK  di antaranya tentang manipulasi surat suara, inkonsistensi dalam penentuan keabsahan surat suara, ditemukannya pemilih siluman, serta keberpihakan petugas penyelenggara Pilgub maupun birokrat demi memenangkan pasangan Gatot-Tengku.

Arteria menyebut pelanggaran-pelanggaran terjadi di banyak kabupaten/kota di Sumut seperti Kabupaten Pakpak Barat, Langkat, Binjai, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Sibolga, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai dan sejumlah daerah lainnya. Bahkan menurutnya, terdapat rekapitulasi suara yang tidak sinkron d tingkat kabupaten/kota dengan provinsi.

“Kita menolak hasil perhitungan yang dilakukan KPUD, karena tidak ada hasil perhitungan di tingkat kabupaten/kota yang sama dengan perhitungan di tingkat provinsi. Bahkan saat kami tantang KPUD untuk sama-sama memerlihatkan hal tersebut, mereka tidak membawa apapun,” ujarnya.

Arteria justru mengklaim dari hasil perhitungan yang mereka lakukan dalam proses Pilgubsu, pasangan ESJA mengantongi 32 persen suara, Sementara pasangan yang  ditetapkan KPU Provinsi meraih suara terbanyak, Gatot-Tengku Erry, hanya memeroleh 29 persen suara.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tetap Terima Gugatan Sengketa Proses Pilgub

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler