Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pasangan, yang berusia 20 dan 23 tahun, ini adalah pasangan pertama yang dihukum karena homoseksualitas di Indonesia. Mereka diadili berdasarkan hukum syariah yang berlaku di Aceh.

BACA JUGA: Surat Kabar Khusus Anak-anak di Australia Kesulitan Dana

Vonis hukuman ini lebih besar dari tuntutan jaksa, yakni masing-masing pemuda mendapat 80 kali cambuk.

Pasangan ini akan dicambuk di depan umum pada tanggal 23 Mei di kota Banda Aceh, tepat sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA: Orangutan Albino Langka di Kalimantan Akhirnya Diberi Nama ‘Alba’

Hukuman cambuk terhadap mereka akan dilakukan oleh pejabat pemerintah yang mengenakan penutup wajah, yang dikenal sebagai "algojo". Ditahan setelah beredarnya video

Pasangan ini telah ditahan sejak awal April, saat sekelompok warga membongkar pintu kamar kos salah satu pria dan menemukan mereka di tempat tidur bersama.

BACA JUGA: Menguji Kemampuan Bertani Anak Muda Australia

Warga merekam aksi mereka sendiri yang sedang menendang, menampar dan menghina pasangan itu dengan ejekan seperti "Kamu laki-laki - mengapa kamu berbuat seperti ini?".

Dalam video tersebut, kedua pemuda meminta agar warga tak melaporkan mereka ke polisi syariah.

Video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan kepada hakim.

Bukti yang ditunjukkan ke pengadilan termasuk pakaian kedua pria dan tiga kondom. Skip Facebook

FireFox NVDA users - To access the following content, press 'M' to enter the iFrame. FACEBOOK: Hukum Cambuk di Aceh

Kedua pemuda tersebut diadili di depan panel tiga hakim di sebuah persidangan tertutup, namun dokumen penuntutan yang diperoleh oleh ABC menunjukkan bahwa pasangan tersebut dihukum karena merusak reputasi Provinsi Aceh.

"Tindakan para terdakwa menciptakan citra buruk terhadap warga dan masyarakat Aceh," sebut dokumen itu.

Pasangan heteroseksual yang belum menikah di Aceh seringkali diadili dan dicambuk karena pelanggaran seperti berduaan di sebuah ruangan atau tempat.

Tahun lalu, seorang remaja putri berusia 18 tahun dicambuk 9 kali setelah ia tertangkap berduaan di sebuah ruangan bersama pacarnya.

Sementara pasangan gay ini sejatinya menghadapi hukuman maksimal 100 kali cambuk, namun jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mereka layak menerima 80 cambuk mengingat usia mereka yang masih muda dan mereka telah mengakui kesalahan.

Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.

Diterbitkan: 17:20 WIB 17/05/2017 oleh Nurina Savitri.

Lihat Artikelnya di Australia Plus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Warga Australia Terdakwa Pembunuhan Polisi Bali Diperberat

Berita Terkait