Pasangan Gay Ditangkap Warga Lagi Begituan di Kamar

Kamis, 30 Maret 2017 – 06:25 WIB
Petugas WH mengintrogasi pasangan Gay yang digerebek warga karena melakukan perbuatan terlarang di indekos yang terletak di Darusalam, Aceh Besar, Selasa (28/3) malam. Foto: HENDRI/RAKYAT ACEH/jpg

jpnn.com, BANDA ACEH - Sepasang kekasih tak lazim yang tengah berhubungan intim digerebek warga Gampong Rukoh, Darusalam, Kecamatan Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.

Penggerebekan itu terjadi di indekos mahasiswa Jalan Inong Bale, sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (28/3).

BACA JUGA: Ya Ampun! Video Tanpa Busana Dikirim ke Istri Pacar

Pasangan yang ditangkap itu merupakan pria yang menjalin hubungan sejenis (homo seksual). Saat digerebek mereka dalam kondisi tidak dibalut sehelai benangpun.

Pria yang ditangkap berinisial MH, 21, warga Jeunieb, Kabupaten Bireuen. Sementara kekasihnya, MT, 23, asal Medan, Sumatera Utara. Keduanya berada di Banda Aceh untuk melanjutkan pendidikan di salah satu kampus swasta di Banda Aceh.

BACA JUGA: Jangan Sering Posting Rumah dan Anak di FB

Seperti dilansir Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), sejak sebulan terakhir warga sudah curiga dengan tingkah laku keduanya yang terlihat aneh. Lantas, wargapun melakukan pemantauan.

Akhirnya, melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya sedang berhubungan badan. Yakin bukti cukup dan ramai warga yang saksikan perbuatan mereka, pasangan itu lantas diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH) Aceh untuk diproses hukum.

BACA JUGA: Pelajar Ngamar di Hotel, Cewek di Atas, Cowok di Bawah

Kasi Penindakan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh, Marzuki mengatakan keduanya saat ini sudah diamankan. Menurutnya, WH tetap menempuh prosedur penyidikan agar sesuai aturan.

“Mereka melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tentang Liwath (hubungan seksual sesama pria) dengan ancaman hukuman cambuk 100 kali," jelasnya, Rabu (29/3).

Dia menyebutkan, ini merupakan kasus pertama sejak aturan syariat Islam di Aceh. “Ini kasus pertama. Makanya dengan adanya kasus ini, berarti terbukti di Aceh juga ada pasangan yang menjalin hubungan sesama jenis,” katanya.

Menurutnya, barang bukti dalam kasus ini berupa kondom, video dan minyak. “Kalau dari barang bukti dan saksi serta pengakuan tersangka mereka memang melakukan hubungan tersebut,” sebutnya.

Dia mengimbau pada masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan, serta langsung melapor pada pihaknya bila ada informasi serta mendapatkan kasus serupa.

"Supaya Aceh bersih dari hubungan yang dilarang dalam agama Islam," sebutnya. (ibi/mai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya Ampun, Banyak Siswi Kepergok Bobok Bareng Pacar


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler