jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran kode etik Kabupaten Kerinci, Jambi, mulai disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Jumat (30/8).
Sidang dijadwalkan mulai sekitar pukul 14.00 WIB di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jalan MH Thamrin no.14, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: DKPP Kembali Sidang KPU Sumsel
Pihak Pengadu dalam kasus ini adalah Idris Yasin selaku kuasa dari pasangan calon Ami Taher-Suhaimi Surah. Sedangkan Teradu adalah 5 komisioner KPU yakni Mulfi, Faisal Amri, Sulaiman, Rusydi Marsam, Nasrin.
Pokok pengadu perkara ini adalah tidak lolosnya pasangan Ami Taher dan Suhaimi Surah yang maju dari jalur perseorangan alias independen. Pengadu menganggap KPU telah bertindak tidak jujur mengenai jumlah dukungan pasangan tersebut.
BACA JUGA: Dicuekin DPR, DPD Curhat ke Mahasiswa
Agenda sidang perdana ini yakni mendengar penyampaian pengaduan oleh pengadu dan jawaban Teradu. Majelis yang akan mengadili kasus ini terdiri dari anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak dan Nur Hidayat Sardini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Angka Golput Pilgub Tinggi, Pusat Cemaskan Pemilu 2014
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Dicari Bukan Tokoh Islam tapi Sosok yang Jujur
Redaktur : Tim Redaksi