jpnn.com - LUBUKBAJA - Sepasang kekasih ditangkap pihak kepolisian saat mengendarkan narkotika jenis sabu, di Perumahan Pantai Gading Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, pada 10 Agustus lalu.
Kedua pelaku DA dan DS ditangkap tangan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang setelah mendapat informasi dari masyarakat.
BACA JUGA: Ini Sketsa Wajah Pembunuh Ibu Hamil yang Hanyut di Kali Ciliwung
Pasangan ini diketahui telah mengedarkan sabu seberat 1 kg di Batam. Mereka mendapatkan barang haram itu dari Malaysia.
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Di Perumahan tersebut kerap terlihat aktivitas yang mencurigakan.
BACA JUGA: Satu Tersangka Ditangkap, Enam Buron
"Kita lakukan pengintaian ke lokasi. Dan lakukan penangkapan ke kediamannya," ujar Suhardi seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (20/8).
Menurut Suhardi, tersangka mendapatkan sabu itu dari Malaysia. Barang haram itu diselundupkan melalui pelabuhan tikus.
BACA JUGA: Rumah Ini Produksi Ekstasi 300 Butir Per Hari
"Mereka langsung dapatkan sabu dari Malaysia dan mengedarkannya di Batam," ujar Suhardi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 200 gram sabu. Selain itu polisi mengamankan kaki tangan mereka berinisial ON di Perumahan Mukakuning, Batuaji.
"Satu tersangka (ON) juga pengedar. Mereka satu jaringan," tuturnya.
Suhardi menambahkan tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu selama 4 bulan. Dia menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap peran pasangan kekasih dan jaringan lainnya.
"Untuk peran mereka masih kita dalami," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112, 114 UU narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Turis Terduga Pembunuh Polisi di Bali, Akhirnya Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi