jpnn.com, SEKADAU - Pasangan kekasih berinisial NI dan IN ditangkap polisi karena diduga melakukan aborsi atau pengguguran kandungan hasil hubungan terlarang keduanya.
"Kami telah mengamankan pasangan kekasih yang tertangkap melakukan tindak pidana kesehatan aborsi," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono, Minggu (11/12).
BACA JUGA: Bocah Tewas Dianiaya Kekasih Ibu Korban
Perwira pertama Polri itu mengungkapkan perbuatan aborsi itu hendak dilakukan dilakukan di salah satu losmen di Sekadau, Kalimantan Barat.
Kronologi kejadiannya bermula saat NI dan IN datang ke losmen dengan sepeda motor dengan maksud untuk check-in.
BACA JUGA: Suwanto Ditangkap Polisi, Sepucuk Senpi & Sabu-Sabu Ditemukan di Tas Selempangnya
Saat pemilik losmen selesai menyiapkan kamar, NI dan IN tiba-tiba menghilang dari lobi resepsionis.
Pemilik losmen yang kaget melakukan pencarian hingga ke lokasi parkiran.
Di tempat parkir, pemilik losmen terkejut melihat jok motor yang terdapat tanda darah.
Pemilik losmen itu lantas kembali mencari NI dan IN ke bagian dalam losmen.
Keduanya ditemukan berada di dalam kamar mandi umum losmen.
Dari situ diketahui bahwa IN sedang hamil dan dalam kondisi berdarah.
"Tersangka NI berdalih pasangannya itu sedang keguguran dan meminta agar pemilik losmen tidak menghubungi kepolisian,” beber Iptu Rahmad.
Pemilik losmen yang khawatir terjadi sesuatu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT dan kepala dusun setempat.
Setelah bersama-sama dilakukan pengecekan, ketua RT dan kepala dusun melaporkan hal ini ke kepolisian.
Dari pemeriksaan identitas dan barang-barang mereka, polisi mengungkap bahwa pasangan NI dan IN berniat untuk menggugurkan kandungan.
“Untuk menyelamatkan nyawa IN, ia langsung dibawa ke rumah sakit. Sementara NI diamankan ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Iptu Rahmad menegaskan pasangan kekasih itu telah melanggar Pasal 194 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 346 KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar," tegasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi