jpnn.com, KEDIRI - Pasangan kekasih di Kediri, Jatim tega membunuh bayi yang berusia 1 hari, hasil hubungan gelap mereka.
Bayi tersebut diduga dibunuh karena keduanya belum siap menjadi orang tua, lantaran masih berstatus mahasiswa.
BACA JUGA: Sepasang Pelajar Kubur Bayi Baru Lahir dalam Kondisi Hidup
Orang tua bayi itu adalH Lailatul Izzah warga Desa Dungus Kec Kunjang bersama kekasihnya Arifin Imam warga Desa Keling.
Pasangan kekasih itu diduga panik dan
BACA JUGA: Ayah Durhaka, Pura-Pura Buang Bayi Sendiri di Makam
Pasangan kekasih di Kediri tega membunuh bayi yang berusia 1 hari yang merupakan hasil hubungan gelap mereka . Jabang bayi tersebut dibunuh diduga keduanya belum siap menjadi orang tua, lantaran masih berstatus mahasiswa.
Sungguh tak berhati nurani apa yang dilakukan oleh Lailatul Izzah warga Desa Dungus Kec Kunjang bersama kekasihnya Arifin Imam warga Desa Keling Kecamatan Kepung Kediri.
BACA JUGA: Ada Suara Tangisan Bayi di Makam, Ternyata..
Pasangan kekasih itu diduga panik dan membunuh jabang bayi saat setelah melahirkannya di sebuah kamar kos kawasan Kedungwaru Tulungagung. Kemudian mereka memasukan mayat bayi berjenis kelamin lakilaki itu ke dalam kardus, dan membawanya ke perkebunan kawasan Kepung Kediri .
AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri, mengatakan, dihadapan polisi pelaku mengaku belum siap menjadi orang tua bayi tersebut karena masih berstatus mahasiswa.
"Kasus ini terungkap saat keduanya sering mengunjungi makam, sehingga mengundang kecurigaan warga," jelas AKBP Roni Faisal.
Dari tanagan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei dan pakaian pelaku. Kasus ini masih ditangani oleh satreskrim Polres Kediri.
Pasangan kekasih itu dijerat pasal 80 ayat 1 & 2 dan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yos)
kawasan Kedungwaru Tulungagung.
Kemudian mereka memasukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki itu ke dalam kardus, dan membawanya ke perkebunan kawasan Kepung Kediri .
AKBP Roni Faisal, Kapolres Kediri, mengatakan, di hadapan polisi pelaku mengaku belum siap menjadi orang tua bayi tersebut karena masih berstatus mahasiswa.
"Kasus ini terungkap saat keduanya sering mengunjungi makam, sehingga mengundang kecurigaan warga," jelas AKBP Roni Faisal.
Dari tanagan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa cangkul, sprei dan pakaian pelaku. Kasus ini masih ditangani oleh satreskrim polres Kediri.
Pasangan kekasih itu dijerat pasal 80 ayat 1 & 2 dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayo Ngaku, Siapa Buang Bayi di Dekat Tenda Pos Dishub Medan?
Redaktur & Reporter : Natalia