jpnn.com, REDELONG - Pasangan nonmuhrim yang tepergok berbuat mesum di penginapan dihukum cambuk di Bener Meriah, Aceh, Selasa (29/3).
Selain keduanya itu, penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut juga dieksekusi cambuk.
BACA JUGA: Ustaz AA Ditangkap di Perbatasan Tuban, Kelakuannya Sungguh Memalukan
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto di Redelong mengatakan ketiga terpidana cambuk masing-masing AW, 26, warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ, 27, warga Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan seorang lagi adalah M, 40, penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan nonmuhrim tersebut di Bener Meriah.
BACA JUGA: Jazni Tewas, Irjen Hendro: Kejar Pelakunya, Tangkap, Hidup atau Mati, Tak Peduli Saya
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus Suroto.
Dia menjelaskan para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
BACA JUGA: Siapa Oknum Polisi yang Kena OTT di Tuba? Kombes Syarhan Buka Suara
BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Oknum PNS, Kasusnya Berat
Pasangan nonmuhrim AW dan NQ kata dia ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi