jpnn.com, BENER MERIAH - Kejaksaan Negeri Bener Meriah menjalankan putusan hukuman cambuk terhadap pasangan mesum bukan suami istri dan seorang penyedia tempat penginapan, Selasa (29/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah Agus Suroto menyebut ketiga terpidana cambuk itu masing-masing berinisial AW (26) dan NQ (27), selaku pasangan mesum.
BACA JUGA: Lihat, Pasangan Nonmuhrim Dihukum Cambuk di Bener Meriah
Lalu M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan tersebut di Bener Meriah.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari," kata Agus sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu.
BACA JUGA: Wanita Ini Dihukum 100 Kali Cambuk, Baru Dicambuk Sebentar Langsung Ambruk, Lihat
Sedangkan M menerima hukuman cambuk 17 kali, setelah dikurangi masa tahanan.
Menurut dia, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
BACA JUGA: Mantan Pejabat Ini Dihukum Cambuk 15 Kali, Pasangannya 100 Kali, Kasusnya Memalukan
Pasangan mesum AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang tidur seranjang di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tepergok Bermesraan, Dua Sejoli Dihukum Cambuk, 17 Kali
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan