Pasangan Nikah Siri Ditangkap Polisi

Selasa, 15 September 2015 – 04:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Rani Suntika (18) dan Dedy Junaedi (19), pasangan nikah siri, menjual bayi laki-lakinya yang baru berusia sebulan seharga Rp 7 juta untuk diadopsi orang lain.

Keduanya pun dibekuk polisi saat berdiam di Asrama Cilincing Blok X No 60, RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (11/9) lalu. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Susetio Cahyadi menuturkan, ikhwal pengadopsian anak secara ilegal yang dilakukan sepasang kekasih itu terjadi pascakelahiran sang jabang bayi pada 1 Agustus 2015 lalu di RSIA Cahaya Medika.

BACA JUGA: Ditangkap Melawan, Langsung Dor!

”Pasangan ini nikah siri, mereka mengalami kesulitan ekonomi, kemudian berniat hingga mengapdosikan anak secara ilegal, atau dengan kata lain menjual anaknya Rp 7 Juta,” ujarnya saat merilis hasil tersebut di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (14/09).

Menurut Susetio, terungkapnya praktik adopsi ilegal itu diketahui dari mulut ke mulut yang kemudian terdengar oleh anggotanya. Sejak awal melahirkan, Rani yang merupakan warga di Jalan Cilincing Bakti VI RT 05/06, Cilincing, Jakarta Utara itu kebingungan membiayai persalinan.

BACA JUGA: Orok Bayi Kembali Ditemukan di Toilet SPBU

Sementara Dedy, pria warga Jalan Tubagus Angke,Kampung Pesing, RT 04/06, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu hanya berprofesi sebagai kenek angkutan umum. Sekitar pukul 22.00, sambil membawa bayi, mereka mendatangi rumah Sulistiana alias Lilis di Jalan Bakti VIII, RT 06/06, Cilincing, Jakarta Utara.

Selain bertujuan meminjam uang, kedua pasangan ini meminta Lilis mencarikan calon orangtua yang bakal merawat bayi haram mereka. ”Kedua pasangan ini bingung karena tak punya biaya persalinan yang diketahui senilai Rp 7 juta. Alhasil, Lilis langsung menghubungi seseorang bernama Latifah Mony,” kata Susetio.

BACA JUGA: Tegang” di Pagi Buta, Pria Ini Sekap Lalu Gerayangi Tetangga Sendiri

Tawaran ke Mony yang diketahui tinggal di Asrama Polri Cilincing, RT 06/07, Blok E, Cilincing, Jakarta Utara itu berlanjut ke satu orang lainnya bernama Lisnawati alias Neti yang juga tinggal tak jauh dari rumah Mony di Asrama Cilincing Blok X, RT 04/07, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari perempuan bernama Neti ini yang kemudian menghubungkan dengan saksi keempat, yakni Haryono, karyawan swasta yang tinggal di di Jalan Kelapa Dua, RT 09/03, Cilincing, Jakarta Utara. Diketahui, Haryono belum dikaruniai anak meski telah menikah selama 8 tahun.     

Sekitar pukul 16.00, pasangan tersebut bersama Lilis mendatangi rumah Neti dengan membawa anak yang masih berumur satu bulan, bersama surat kelahiran anaknya dari rumah sakit. Lalu, jelas Susetio, Rani dan Dedy, menunggu Haryono yang bakal merawat anaknya tersebut di rumah Neti.

Saat menunggu itu, tiba-tiba datang seorang perempuan tidak dikenal ke rumah Neti. Perempuan itu ikut membantu membuat surat penyataan dan kwitansi penggantian uang bersaling senilai Rp 2 juta. Sementara, sisa tagihan persalinan sebesar Rp 5 juta nantinya akan dibayar pada November 2015 mendatang.

”Ada perpindahan hak asuh terhadap anak dari satu orang ke orang lain. Sehingga dari kasus tersebut, polisi masih menetapkan dua tersangka, sementara terhadap para saksi masih dilakukan pemeriksaan,” tegas Susetio.

Susetio menegaskan, pasangan kekasih ini ditangkap karena pengadopsian anak secara ilegal yang tidak melalui persidangan. Akibatnya tersangka dikenakan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 pasal 83 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman mkasimal 15 tahun penjara.

”Kasus ini masih kami dalami. Untuk si pengadopsi anak tersangka juga dapat ditahan karena turut berusaha memelihara (adopsi) anak itu secara ilegal, atau tidak sesuai prosedur,” pungkas Susetio. (asp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SADIS: Pelaku Panik, Lalu Mengikat dan Mencekik Korban Hingga Tewas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler