jpnn.com - JPNN.Com – Pasangan bupati-wakil bupati Barito Kuala (Batola) nomor urut satu, Normiliyani dan Rahmadian Noor, bisa dibilang paling tajir.
Harta kekayaan kedua pasangan ini bila digabungkan jumlahnya mencapai Rp 10 miliar lebih.
BACA JUGA: Andika Terancam Diskualifikasi Dari Pilgub Banten?
Ditambah lagi dengan sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga dari perusahaan dan perorangan. Paslon nomor urut satu ini mendapat sumbangan sebesar Rp 1 miliar lebih.
Tercatat ada delapan perusahaan dan perseorangan yang menyumbang dalam bentuk uang maupun barang.
BACA JUGA: All-Out di 40 Hari Terakhir, Sandi Yakin Berbuah Manis
Menariknya, dari Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Batola 2017 yang disampaikan ke KPUD Batola, hanya Paslon nomor urut dua, yakni Bahriannor dan Suwandi yang tidak menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau perorangan.
Sementara itu, Paslon nomor urut tiga yaitu Hasan Ismail dan Fahrin Nizar juga menerima sumbangan dari pihak ketiga, namun hanya satu perusahaan yakni sebesar Rp 300 juta.
BACA JUGA: Ahok Minta Didoakan Agar Mulut Comberannya Gak Keluar
Anggota KPU Batola Bidang Pelaporan Dana Kampanye, Soedarmono mengatakan, sumbangan dana kampanye dari pihak ketiga baik dari partai politik, perusahaan atau perseorangan sah-sah saja.
Semua sumbangan tersebut tentu wajib dilaporkan ke KPU. “Sumbangan dana kampanye tersebut masuk dalam rekening khusus, bisa atas nama Paslon atau tim sukses,” ujarnya, ketika ditemui di Kantor KPU Batola, kemarin.
Ia menuturkan, sumbangan dana kampanye itu terserah penggunaannya asalkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pastinya, sumbangan dana kampanye tersebut digunakan untuk kegiatan kampanye masing-masing Paslon,” terangnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU, sumbangan dana kampanye ini ada batasan maksimalnya. Untuk sumbangan dari perseorangan batasnya Rp75 juta, sedangkan dari partai politik atau perusahaan maksimalnya Rp750 juta.
“Untuk jumlah penyumbang tidak ada batasan berapa jumlahnya,” tegasnya.
Semua sumbangan yang diterima Paslon tentu akan dipertanggungjawabkan oleh Paslon dengan membuat laporan audit penggunaan dana kampanye tersebut.
Audit pengunaan dana kampanye tersebut wajib dilaporkan ke KPU setelah pencoblosan berakhir atau setelah tanggal 15 Februari 2017 mendatang.
“Kita berharap penggunaan dana kampanye ini benar-benar digunakan untuk kegiatan kampanye bukan untuk kegiatan kampanye yang melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (hni/yn/ram)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok-Djarot Kembali Terima Pengaduan Warga
Redaktur & Reporter : Soetomo