Pasangan Pengantin Baru Membunuh Balita secara Sadis, Motifnya Butuh Uang Beli Sosis

Kamis, 09 Juli 2020 – 20:26 WIB
Pelaku pembunuhan sadis ditangkap polisi. Foto: ngopibareng

jpnn.com, PASURUAN - Sungguh keji pasangan suami istri (pasutri) di Desa Tanggulangin, Pasuruan, Jatim.

Pasangan yang baru menikah dua minggu tersebut tega menghabisi nyawa anak berusia 5 tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Ini Akhirnya Menyerahkan Diri

Sadisnya, korban sebelum dibunuh diperkosa oleh pelaku yang diketahui bernama Moch Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19).

Terungkapnya kasus pembunuhan anak perempuan berinisial R ini bermula dari penemuan jasad korban di sebuah saluran irigasi.

BACA JUGA: Emak-emak Seorang Diri Melawan Perampok di Rumah, Nyaris Saja

Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan dari hasil olah TKP maupun autopsi RS Bhayangkara ditemukan luka memar di bagian belakang kepala serta luka robek pada alat vital korban.

"Dari olah TKP dan hasil autopsi, korban tewas dipukul benda tumpul di bagian belakang kepala dan sebelum dibunuh korban diperkosa," katanya.

BACA JUGA: Cemburu, Suami Sadis Tebas Tangan dan Kaki Istri Pakai Golok, Putus

Hanya selang beberapa jam saja, Polres Pasuruan berhasil menangkap terduga pelaku.

"Untuk sementara kami menduga dua orang ini yang melakukan kejahatan dengan cara keji. Karena dari bukti dan sejumlah keterangan saksi bahwa pelakunya adalah MT dan IM," katanya.

Dari keterangan tersangka, sebelum menghabisi gadis belia itu, mereka mengajak korban yang didapati bermain bersama teman-temannya, untuk masuk ke rumah pelak dengan mengiming-imingi es krim.

Kata Rofiq, setelah berhasil masuk, pelaku kemudian memperkosa korban sebanyak dua kali. Setelah itu, pelaku meminta istrinya untuk mengambil kalung dan gelang yang melekat di tubuh korban.

Tak selesai sampai di situ, pelaku kemudian membawa korban ke belakang rumah dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri, lalu menenggelamkannya ke saluran irigasi (parit) hingga tewas.

"Ketika diperkosa, istrinya tidak tahu. Tapi ketika di belakang rumah, pelaku meminta istrinya mengambil batang pohon untuk memukul kepala korban. Selesai memukul, pelaku menenggelamkan korban ke parit sampai dua kali. Rupanya ini untuk memastikan korban benar-benar meninggal," kata Rofiq.

Motif pelaku membunuh korban hanya ingin menguasai perhiasan milik korban. Saat ditanya untuk hasil merampas perhiasan korban, pelaku menjawab dengan enteng untuk beli sosis.

Kedua pelaku dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian pasal Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (ngopibareng/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler