Pasar di Klender Tidak Jalankan Keputusan Gubernur Anies, Pengunjung Ramai, Bebas Keluar Masuk

Jumat, 13 Agustus 2021 – 20:22 WIB
Pintu masuk Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Jumat (13/8). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemeriksaan surat vaksinasi Covid-10 tampaknya tidak dilakukan terhadap pengunjung Pasar Perumnas Klender, Jakarta Timur, Jumat (13/8).

Pantauan JPNN.com di lokasi, tidak ada petugas Satpol PP atau aparat Pemprov DKI lainnya yang berjaga di pintu masuk pasar. Sehingga, pengunjung dengan bebas keluar masuk.

BACA JUGA: Anies Baswedan Diserang Ferdinand Hutahaean, Haji Lulung Meradang, Keras

Kondisi pasar juga terlihat ramai pengunjung. Sejumlah toko di area dalam pasar tampak tutup.

Adapun Pasar Perumnas Klender memiliki sejumlah pintu masuk. Tempat cuci tangan tersedia di sejumlah titik area pasar.

BACA JUGA: Kalau Bu Mega Bilang Puan Sama Anies, Pemilih PDIP Bakal Dukung

Salah satu penjaga parkir pasar mengatakan bahwa petugas hanya melakukan pemeriksaan surat vaksinasi pada pagi hari.

Padahal, petugas seharusnya memeriksa semua orang yang datang selama pasar beroperasi.

BACA JUGA: Tokoh PA 212 Setuju Puan-Anies di Pilpres 2024, tetapi Ada Syaratnya

"Ada (pemeriksaan surat vaksinasi) pagi, diperiksa sekuriti," kata pria yang tak mau disebut namanya tersebut.

Indra, salah seorang pengunjung mengatakan bahwa dirinya mendukung pemeriksaan surat vaksinasi tersebut.

"Bagus sih biar tenang juga kalau yang masuk pasar setidaknya sudah divaksin. Asal pelaksanaannya konsisten saja," ujar Indra.

Beda dengan Ayu, salah seorang pedagang itu menilai pemeriksaan surat vaksinasi itu berlebihan.

"Kalau ada pemeriksaan seperti itu pembeli jadi sepi. (Pendapatan) turun, rugi," ujar Ayu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 sudah mengizinkan pasar tradisional hingga mal beroperasi.

Aturan yang diteken Gubernur Anies Baswedan itu berlaku selama PPKM Level 4 sejak 10-16 Agustus 2021.

Adapun masyarakat yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah mendapat, minimal satu dosis, vaksin Covid-19. (cr1/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler