jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Bekasi resmi membatasi jam operasional sejumlah jenis kegiatan usaha, seperti hiburan, pasar hingga mal dan restoran.
Kebijakan itu berlaku mulai Jumat (2/10) hingga Rabu (7/10). Seluruh jenis kegiatan usaha tersebut dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Balasan Keras Din Syamsuddin untuk Istana, Reaksi FPI, Gaji PPPK Menggiurkan
Aturan tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Terkait kebijakan di Kota Bekasi itu, apakah DKI Jakarta mau menirunya?
BACA JUGA: Panti Pijat dan Spa di Kota Bekasi Boleh Buka, dengan Catatan
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria belum bisa berkomentar banyak.
Menurut dia, Pemprov DKI masih akan mengkaji terkait aturan jam operasional kegiatan usaha perdagangan di Jakarta.
BACA JUGA: Innalillahi, Pemulung Tewas Usai Dirampok dan Dipukul di Bekasi
"Ya Jakarta sementara ini mal sampai jam 8. nanti akan kami kaji dan kami evaluasi," kata Ariza kepada wartawan, Jumat (2/10).
Ariza juga belum bisa memastikan apakah Jakarta akan mengikuti aturan yang sama dengan Kota Bekasi terkait jam operasional kegiatan usaha perdagangan.
"Ya nanti kita lihat ya," ujar Ariza. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi