Menurut dia, ketentuan penetapan standar barang sudah dilakukan dan ditetapkan secara sepihak dan tidak mewajibkan toko modern untuk melakukan kerja sama dengan UMKM."Hal itulah yang sangat melemahkan posisi tawar UMKM di hadapan toko modern," katanya.
Ia mengatakan, terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan RI (Permendag) Nomor L:53/M.DAG/PER/12/2008 tanggal 12 Desember 2008 menjadi bukti bebasnya penataan bisnis eceran di Tanah Air.Terbitnya Permendag tersebut, katanya, telah menimbulkan beragam pro dan kontra bagi kalangan pelaku usaha termasuk pemilik minimarket, supermarket, departemen store, hipermarket, maupun grosir.
"Itu karena isi Permendag dianggap belum cukup mengakomodir aspirasi dari para pelaku usaha atau pihak-pihak yang berkepentingan," katanya.Menurut dia, adanya perbedaan kepentingan atas dikeluarkannya Permendag diakibatkan karena masih adanya perbedaan kepentingan bisnis dari masing-masing pelaku usaha."Harus ada upaya-upaya hukum lebih lanjut untuk perubahan dan perbaikan Permendag 53 tahun 2008 itu," demikian Adji Gutomo.(aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangkas Kredit Korporasi, Bank Siap Turunkan Bunga
Redaktur : Tim Redaksi