Pasca-Bom Kampung Melayu, DPR Tuntaskan RUU Terorisme

Senin, 29 Mei 2017 – 13:53 WIB
Halte Terminal Kampung Melayu, saat masih dipasang police line. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak hingga Presiden Joko Widodo mendesak Rancangan Undang-undang Terorisme dirampungkan pascateror bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Anggota Panitia Kerja RUU Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan, pembahasan aturan itu sudah mengalami kemajuan.

BACA JUGA: Keluarga Tak Percaya Ichwan Pelaku Bom Kampung Melayu

Menurut anggota Komisi I DPR itu, saat ini sudah sampai tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah oleh panja yang merupakan bagian dari panitia khusus dengan pemerintah.

Bobby mengatakan, dengan dinamika pascabom Kampung Melayu, pihaknya akan berusaha untuk mempercepat proses penyelesaian RUU itu.

BACA JUGA: DPR Dinilai Lamban Membahas Revisi UU Terorisme

"Yang terakhir, dijadwalkan selesai sebelum November 2017," katanya, Senin (29/5).

Katanya, DPR ingin UU ini diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris tapi juga tetap tidak melanggar HAM.

BACA JUGA: Pantau Terus CCTV dan Saling Koordinasi Dengan Patroli Lapangan!

Menurut dia, kelihatannya UU ini mudah, tapi dari struktur, sinkronisasi dan harmonisasi UU ini, ada beberapa hal teknis yang perlu disempurnakan. Contohnya definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya.

"Di seluruh dunia ternyata berbeda-beda," tegasnya.

Kemudian, pasal mengenai penahanan preventif dari tujuh menjadi 30 hari ramai diberitakan publik 'bakal' melanggar HAM.

Lantas persoalan lain adalah bagaimana jika anak-anak terlibat teroris apakah merefer ke UU Sistem Peradilan Anak 2012 atau lex specialis.

Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tupoksi kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, yang kelembagaan belum dibentuk dengan UU dan lain-lain.

Perubahan-perubahan UU ini juga memerlukan kajian referensi maupun masukan yang luas dari para stakeholder.

"Sehingga kami yakinkan UU ini bisa efektif tanpa mengurangi rasa keadilan dan tetap terlindungi HAM," tandasnya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bakal Ada Metal Detector di Semua Halte Transjakarta


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler