Pasca-Tugboat Tabrak Terminal Penumpang, KSOP Kelas I Palembang Mengawasi Pergerakan Kapal

Jumat, 19 Januari 2024 – 20:20 WIB
Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang Bintarto (tidak pakai topi). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com - PALEMBANG - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang akan mengawasi pergerakan kapal yang melintas di perairan Sumatera Selatan (Sumsel). 

Pengawasan dilakukan pascakejadian tugboat Karya Pasifik Star 8003 bertemuan tongkang batu bara yang menabrak terminal penumpang di 7 Ulu, Selasa (2/1) sekitar pukul 07.30 WIB, lalu. 

BACA JUGA: 2 Pemancing yang Ditabrak Tugboat di Perairan Sungai Musi Telah Ditemukan

"Benar kami akan mengatur pergerakan kapal-kapal yang melintas di perairan Sungai Musi agar tidak saling serobot," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas I Palembang Bintarto, Jumat (19/1/2024).

Dia menambahkan apabila jalan teratur, informasi cuaca sudah diberikan kepada pengguna jasa, maka tabrakan tidak akan terjadi lagi. “Kapal-kapal akan lebih tertib," ungkap Bintarto.

BACA JUGA: Tugboat Tabrak Perahu Ketek di Sungai Musi, 3 Pemancing Hilang, 1 Orang Selamat

Selain itu, pihak KSOP Kelas I Palembang juga akan melakukan penambahan area pandu. Menurut Bintarto, tujuan penambahan pandu area ini dalam rangka keamanan pelayaran.

“Kemarin hanya di Gandus, sekarang sudah bertambah areanya hingga ke Lematang," kata Bintarto.

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Tugboat Tenggelam di Perairan Kendawangan, 2 ABK Masih Dicari

Lebih lanjut Bintarto mengatakan bahwa pemilik tugboat yang menabrak terminal penumpang di 7 Ulu, sudah bertanggung jawab.

Akan tetapi, lanjut dia, nilai kerugian belum bisa ditafsirkan karena masih dianalisis sampai di mana kerusakan yang terjadi.

“Seperti tiang, apakah tiang itu patah di dalam atau di luar itu harus dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu. Intinya dari pihak kapal tetap bertanggung jawab," ungkap Bintarto.

Sementara itu, KSOP Kelas I Palembang juga menyatakan sempat mencabut izin berlayar dalam rangka pemeriksaan kelayakan kelautan.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, tidak ada alasan bagi kami untuk menahan kapal agar tidak berlayar. Jadi, kapal tetap berlayar, kasus tetap jalan," kata Bintarto. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler