Pascaputusan Kasasi, Polisi Pembunuh Istri Tetap Beraktivitas di Mabes Polri

Rabu, 09 Oktober 2013 – 00:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung atas AKBP Mindo Tampubolon tak serta merta membuat perwira menengah di Mabes Polri itu dipecat. Bahkan, kini Mindo yang dijatuhi hukuman penjara suumur hidup karena membunuh istrinya sendiri itu masih beraktivitas seperti biasa.

Kepala Bidang Humas Mabes Polri, Kombes (Pol) Agus Rianto, mengungkapkan bahwa Mindo masih tetap tercatat sebagai anggota Polri. "Sementara posisi yang bersangkutan (Mindo, red) masih di staf Mabes Polri," kata Agus saat dihubungi, Selasa (8/10).

BACA JUGA: KPK Segera Sasar Aset Akil Mochtar

Lantas bagaimana dengan sanksi internal dari Mabes terhadap mantan Wadireskrimsus Polda Kepri itu? Menurut Agus, sebenarnya Mindo memang pernah disidang di internal Polri karena dianggap melakukan pelanggaran etika sebagai anggota kepolisian.

Namun menurut Agus, Mabes belum bisa mengeksekusi putusan tentang pelanggaran etika yang dilakukan oleh Mindo. "Untuk sanksi internal memang kita masih belum melaksanakan, karena yang bersangkutan (Mindo, banding). Nanti kalau sudah ada putusan akhir bisa kita ambil langkah lebih lanjut," lanjut Agus.

BACA JUGA: Harapkan Publik Berikan Kesempatan ke Sutarman

Apakah putusan kasasi MA atas Mindo yang telah berkekuatan hukum tetap bisa jadi dasar pengambilan keputusan untuk internal Polri? Agus memilih berhati-hati.

Terlebih lagi, masih ada upaya hukum lanjutan yang hendak ditempuh Mindo melalui pengacaranya. "Kami dengar pengacaranya mau ajukan PK (Peninjauan Kembali, red)," pungkas Agus.

BACA JUGA: Gunakan CAT, Kemlu Optimistis Bisa Rekrut CPNS Berkualitas

Mindo awalnya didakwa membunuh istrinya, Putri Mega Umboh. Pada putusan pertama di Pengadilan Negeri Batam, 24 Mei 2012 lalu, Mindo dinyatakan bebas murni.

Tak puas dengan putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Mindo langsung mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, Mindo dinyatakan bersalah. Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan 12 September lalu, majelis kasasi yang terdiri dari Salman Luthan selaku ketua, dengan Sri Murwahyuni dan Artidjo Alkostar masing-masing sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan JPU yang menuntut Mindo dengan hukuman seumur hidup.(boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Batal Seleksi CPNS, Jatah Kursi Hangus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler