Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Ahmad Rofik, di Jakarta, Jumat (31/8). Menurutnya, hal ini akan menjadi tolak ukur kualitas sebuat partai politik.
"Keputusan ini membuat sebagian besar partai tidak akan lolos verifikasi. Saya memprediksi maksimal hanya ada 15 partai politik yang akan ada di parlemen nantinya. Dan partai nasdem akan berada di urutan ke 10" kata Ahmad Rofik.
Lebih lanjut Rofik mengatakan, keputusan MK merupakan cermin dari kemampuan tim advokasi Partai Nasdem. "Partai Nasdem telah menyiapkan semua persyaratan yang diamanatkan oleh undang-undang, untuk menjadi sebuah partai politik perserta pemilu. Bahkan kami menyiapkan lebih dari yang diminta oleh undang-undang," tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Dalam putusannya mengabulkan permohonan penggugat terkait besaran ambang batas parlemen. MK memutuskan PT 3,5 persen hanya berlaku untuk DPR RI dan tidak untuk DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Persyaratan persentase keterwakilan di daerah juga dianggap syarat yang sangat berat untuk dipenuhi oleh parpol. Karenanya muncul kekhawatiran terbuka kemungkinan praktek manipulatif antara partai politik dan KPU.
Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Partai NasDem Effendy Syahputra mengungkapkan kekhawatirannya akan kinerja KPU dalam memroses verifikasi parpol.
Menurut dia, sangat mungkin KPU akan mendapatkan tekanan luar biasa dari parpol, dan juga sangat mungkin terjadi berbagai manipulasi dalam proses verifikasi oleh KPU itu.
"Hal inilah yang menjadi kekuatiran kita. Untuk itu partai NasDem akan membentuk sebuat tim khusus untuk memantau kinerja KPU sehingga hasil verifikasi KPU benar-benar valid," imbuhnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Seriusi Massa Mengambang Agar Tetap Menang
Redaktur : Tim Redaksi