Pascastroke, Kaki Syamsul Arifin Kaku

Selasa, 14 Februari 2012 – 07:19 WIB

JAKARTA - Secara umum, kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif, Syamsul Arifin, jauh lebih baik dibanding beberapa waktu lalu yang mengalami stroke berat hingga mengalami koma beberapa pekan. Hanya saja, dampak dari penyakit komplikasi akut yang dialami mantan bupati Langkat itu, masih ada hingga saat ini.

Kuasa hukum Syamsul, Rudy Alfonso, menceritakan, kaki kiri kliennya itu sudah tidak normal. "Kaki kirinya bermasalah, kaku, sulit digerakkan. Mungkin pengaruh penyempitan pembuluh darahnya," ujar Rudy kepada JPNN di Jakarta, kemarin (13/2).

Meski demikian, Syamsul sudah bisa berjalan, tidak perlu lagi menggunakan kursi roda sebagaimana saat masih dalam proses persidangan menjelang putusan Agustus 2011 silam.

"Tapi ya namanya habis kena stroke berat, sudah pasti tak bisa normal 100 persen," imbuh pengacara dari DPP Partai Golkar itu. "Tapi ya Alhamdulillah, sudah jauh lebih baik," imbuhnya.

Hal yang sama dikatakan anggota pengacara Syamsul yang lain, Abdul Hakim Siagiaan. "Kabar beliau biasa-biasa saja, sudah sehat," ujarnya singkat.

Cerita yang lebih rinci disampaikan orang dekat Syamsul, Josmar Naibaho. Diceritakan, Syamsul sudah kembali seperti semula. "Sudah tertawa terbahak-bahak, sudah melawak lagi," ujar Naibaho, yang terakhir mengunjungi Syamsul di rutan Salemba, Jumat pekan lalu.

Syamsul sendiri sekarang tubuhnya lebih langsing, karena program diet ketat dibawah pengawasan dokter. "Berat badannya turun hingga 17 kilo. Pak Syamsul seneng banget," ujarnya.

Syamsul sendiri, juga bisa menahan nafsu makan, sesuai anjuran dokter. "Sudah tak berani lagi makan sate kambing," imbuhnya. Secara rutin, Syamsul melakukan kontrol kesehatan di klinik yang ada di rutan.

Mengenai kasusnya sendiri, Rudy Alfonso mengatakan, Syamsul sudah mengajukan kasasi. "Kita sudah mengajukan kasasi ke MA," ujar Rudy.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis kepada Syamsul empat tahun penjara.  Putusan banding juga mewajibkan Syamsul membayar uang kerugian negara dalam kasus korupsi APBD Langkat itu sebesar Rp8.512.900.231.

Putusan tingkat banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada Syamsul. Mantan bupati Langkat yang terjerat perkara korupsi APBD Langkat itu juga didenda Rp150 juta. Hanya saja, majelis hakim pengadilan tipikor yang diketuai Tjokorda Rae Suamba tidak memerintahkan Syamsul membayar uang kerugian negara.

Vonis pengadilan tipikor ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Syamsul 5 tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Syamsul membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Honorer jadi CPNS Ditenggat April


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler