Pasek Anggap Putusan untuk Anas Bukan demi Efek Jera, tapi Investasi Karma

Rabu, 10 Juni 2015 – 04:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat (PD) I Gede Pasek Suardika menuding majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melipatgandakan hukuman untuk Anas Urbaningrum telah bertindak keterlaluan. Menurut Pasek, hukuman untuk Anas dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara yang dijatuhkan hakim agung Artidjo Alkostar Cs jelas bukan untuk menimbulkan efek jera.

"Sadis, ini bukan pemberian efek jera, kalau efek jera untuk kapok. Ini untuk memutilasi karena anak dia sampai dewasa tidak bisa berinteraksi dengan sehat. Majelis hakim memutilasi Anas menjadikan anaknya tidak sehat," kata Pasek di gedung DPR Jakarta, Selasa (9/6).

BACA JUGA: Hadiri Acara Pernikahan Putra Jokowi, Ini Kata Ahok soal Kadonya

Pasek bahkan menyebut Artidjo dan dua hakim agung lainnya yang mengadili Anas telah melakukan investasi karma. Untungnya, kata anggota DPD asal Bali itu, Anas tetap tegar menghadapi semua itu.

“Tetap semangat, kata Mas Anas, esok adalah misteri, skenario besok skenario Tuhan. Dia tetap meyakini dengan keyakinan, dia dikriminalkan dengan kolektif, dua sampai tiga pemilu agar tidak di luar (penjara)," kata politikus yang dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum itu.

BACA JUGA: Demokrat Mulai Servei Kandidat

Terkait pencabutan hak politik Anas dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus Hambalang dan kasus lainnya, Pasek menyebut hukuman lebih didasari pertimbangan agar hakim yang memutusnya dianggap keren. Sebab, terdakwa lain di kasus Hambalang tidak dicabut hak politiknya.

"Itu tembelan biar keren saja. Tersangka lain dalam kasus Hambalang sama sekali tidak dicabut hak politiknya," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Menteri Yuddy Merasa Kehilangan Hiburan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes: Putusan Praperadilan Novel Sudah Tepat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler