Pasek Desak KLB Demokrat Segera Digelar

Senin, 04 Maret 2013 – 15:48 WIB
JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Gede Pasek SuardikaKongres mendesak kongres luar biasa (KLB) segera dilakukan untuk menyelesaikan polemik seputar daftar caleg sementara (DCS) ke KPU.

"Sejauh pemahaman hukum saya, cara penyelesaiannya itu lewat KLB," ucap Pasek di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/3).

Sebagaimana tertuang dalam UU Pemilu Pasal 57 tahun 2012, mengharuskan partai politik untuk menyertakan tanda tangan ketua umum (atau sebutan lain) dan sekretaris jendral saat menyerahkan DCS ke komisi pemilihan umum (KPU). Peraturan itu, sepahaman Pasek berlaku bagi semua partai politik peserta Pemilu.

"Artinya, apabila Partai Demokrat ingin mengajukan susunan nama DCS itu ke KPU, maka harus disertai tanda tangan ketua umum sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Ini kalau kita mau bicara soal konstitusi yang ada di internal partai dan peraturan undang-undang," paparnya.

Terlebih, mantan wartawan ini mengingatkan waktu Partai Demokrat untuk menyerahkan susunan DCS ke KPU semakin sempit, yakni 9 April 2013. Untuk itu, Ketua Komisi Hukum DPR ini menyerahkan segala keputusan pada majelis tinggi.

Menurutnya saat majelis tinggi merupakan pihak yang paling berwenang memutuskan kebijakan strategis partai. "Ya kita tunggu saja keputusan dari majelis tinggi," pungkasnya. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Ogah Bicarakan DCS

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler