Pasek Suardika: UU Terorisme Harus Disegerakan

Jumat, 18 Agustus 2017 – 18:31 WIB
Anggota DPD asal Bali Gede Pasek Suardika. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang (UU) Terorisme dan peningkatan kerja bersama antarlembaga, baik pemerintah maupun nonpemerintah menjadi kunci keberhasilan penanggulangan terorisme.

Selain itu, modernisasi serta penguatan langkah pencegahan (preventif) dibandingkan penindakan (kuratif) juga membuat penanggulangan terorisme akan lebih efektif dan tepat sasaran.

BACA JUGA: Hanura: Ada Upaya Menjegal Gugatan Pilkada Dogiyai

“Masalah terorisme bukan lagi masalah lokal tapi sudah transnasional.  Karena itu, posisi penguatan BNPT harus dalam antisipasi yang sama. Kalau tidak begitu, terlambat semua,” ungkap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gede Pasek Suardika di Jakarta, Jumat (18/8).

Menurut Pasek, BNPT harus berani membuat gebrakan dan tidak terpaku dengan model penanggulangan terorisme cara lama.

BACA JUGA: Raja Salman Nyaman di Bali, Ini Prediksi Gede Pasek

Dia memberikan apresiasi kepada Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius yang membuat banyak terobosan, terutama pencegahan terorisme dari hilir sampai ke hulu.

“BNPT harus didukung model-model penanggulangan terorisme yang baru dan mutakhir. Sebab, tidak mungkin kita menunggu, sementara terorisme bergerak terus memanfaatkan kemajuan teknologi,” imbuh ketua DPP Partai Hanura ini.

BACA JUGA: Gede Pasek Dinilai Tepat Jadi Sekjen Hanura

Dia memberikan contoh kasus Telegram. Menurutnya, Telegram adalah media sosial yang dikelola oleh kekuatan dari luar dan berhasil dimanfaatkan jaringan terorisme untuk melakukan komunikasi dan penyebaran ideologi mereka.

Namun pemerintah Indonesia berhasil menekan pengelola Telegram agar mau bekerja sama dalam urusan terorisme.

Nah, hal ini harus terus ditindaklanjuti dengan merangkul penyedia aplikasi media sosial yang lain sebagai pintu untuk menangkap jaringan terorisme.

Selain itu, sebagai orang yang pernah lama duduk di Komisi III DPR RI, Pasek Suardika menegaskan bahwa UU Terorisme harus disegerakan.

Saat terorisme makin menggila akhir-akhir ini, mantan petinggi Partai Demokrat ini menilai revisi UU Terorisme harus dipercepat.

Pasalnya, tumbuh kembang terorisme sekarang makin mengglobal.

“Penanggulangan terorisme polanya harus preventif, tidak bisa kuratif kalau negara ini ingin selamat. Lebih baik mencegah, daripada menindak. Namun, masalahnya UU Terorisme belum mendukung. Makanya saya mengimbau UU Terorisme disegerakan karena memang sudah sangat mendesak,” tegas Pasek. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Sebut Hanura Sekarang Mirip Timnas Indonesia


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler