Pasha Dikabarkan Nyanyi Lagi, Dibilang Langgar UU

Kamis, 23 Maret 2017 – 00:43 WIB
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, PALU - Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu dikabarkan aktif lagi sebagai vokalis Band Ungu.

Ketua DPRD Palu Muhammad Iqbal Andi Magga mengaku mendapatkan dari masyarakat mengenai hal tersebut.

BACA JUGA: Wah, Pasha Sudah Kembali Aktif di Ungu

Menurut Iqbal, terkait laporan masyarakat ini, dia sedang menggali informasi apakah Pasha masih terdaftar di perusahaan atau manajemen yang menaungi Band Ungu.

“Ini harus kita periksa karena pejabat atau kepala daerah dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu dilarang untuk merangkap dalam perusahaan negara maupun perusahaan swasta,” katanya, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Pasha Ungu Nyanyi Lagi Lho, Ini Lagu Barunya

Artinya kata Iqbal, jika kabar tersebut benar maka ada pelanggaran yang dilakukan Pasha.

Tentunya terhadap pelanggaran undang-undang ini yang bisa melakukan penindakan adalah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

BACA JUGA: Dapat Uang Gusuran, Ungu Serasa Ketiban Durian Runtuh

“Informasi masyarakat itu tentunya kita akan mencoba mencari pembuktiannya. Kalau perlu konfirmasi kepada perusahaan yang menaungi Ungu, tentu kita akan coba mencari tahu,” jelasnya.

Menurut Iqbal, mestinya wawali focus menjalankan tugas sesuai tupoksinya.

”Yang mana tugas tim antara lain menyelesaikan persoalan-persoalan terbengkalai di pemerintahan lama dan yang perlu diperbaiki,” katanya.

Misalnya soal reklamasi, Poboya hingga penataan Pasar. ”Saya kira ini tugas Wawali berdasarkan Undang-Undang," ujarnya.

Di mana Wali Kota telah mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Wawali dalam sebuah keputusan tertulis.

“Menurut saya tugas ini sudah berlarut-larut yang seharusnya selesai enam bulan, hingga kini belum selesai,” kata Iqbal.

Ketika tugas utamanya belum tuntas dan kemudian Wawali melakukan tugas lain di luar tugas utama, artinya itu bertentangan dengan Undang-Undang 23.

Sementara dikonfirmasi Radar Sulteng, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Nathan Pagasongan membantah jika Wawali ke luar kota dalam rangka mengurus Band Ungu atau kembali aktif menjadi vokalis Band Ungu.

Menurut Nathan, Wawali Sigit Purnomo Said belum lama ini keluar daerah dalam rangka mengurus persiapan kegiatan Palu Nomoni yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan.

“Nanti Palu Nomoni ini juga akan dirangkaikan dengan beberapa kegiatan lain yang berskala nasional. Ini yang sementara Wawali urus untuk ke luar Kota,” sebutnya. (zai/saf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuh kan, Istri Pasha Ungu Jadi Ketagihan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler