Pasien Covid-19 di Jakarta yang Kabur saat Diisolasi Kena Denda, Ini Nilainya

Senin, 19 Oktober 2020 – 19:38 WIB
Ilustrasi warga memakai masker untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta yang kabur dari fasilitas isolasi akan dikenakan denda administratif.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan Covid-19 di Pasal 32.

BACA JUGA: Ogah Diisolasi, Pasien COVID-19 Melarikan Diri, Heboh

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.

Selain itu, pada Pasal 31 ayat 1 tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja membawa jenazah berstatus positif Covid-19 keluar dari fasilitas kesehatan tanpa izin, juga akan dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

BACA JUGA: Pasien COVID-19 Harus Rajin Berolahraga dan Bergurau

"(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 31 ayat 1.

"(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 31 ayat 2.

BACA JUGA: Ada Aturan Baru: Ini Sanksi Bagi Warga DKI Jakarta yang Tak Pakai Masker

Diketahui, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10) tersebut berisi sebelas bab dengan 35 pasal.

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, adanya perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler