Pasien COVID-19 Meninggal Dunia Pukul 10 Pagi, Ambulans Datang Jam 9 Malam

Sabtu, 18 April 2020 – 11:01 WIB
Petugas medis membawa jenazah yang meninggal karena corona. Foto: REUTERS/Andrew Kelly

jpnn.com, PADANG - Satu pasien positif terjangkiti virus corona yang meninggal pukul 10.00 WIB, Jumat (17/4) di Rumah Sakit Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat telantar sekitar sebelas jam.

Ambulans yang membawa jenazah baru tiba sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: Ultimatum Polisi ke Para Pelaku Penolakan Pemakaman Jenazah Korban COVID-19

Elvera, keponakan almarhum menyebutkan, pihak keluarga berembuk untuk pemakamannya karena disuruh pihak keluarga yang mencarikan lokasinya.

“Namun semua menolak, mulai dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tunggul Hitam, Aiedingin dan area belakang rumah kami,” kata Elvera yang sehari-hari berprofesi sebagai dokter itu.

BACA JUGA: Jenazah PDP COVID-19 Dijemput Paksa, Keluarga Menolak Pemakaman Dilakukan Sesuai SOP

Selanjutnya, Elvera menelepon pihak Pemko Padang untuk pemakaman yang di kawasan Bungus dan minta bantuan mobil jenazah.

“Lalu keluarga ke RS Unand, dan hingga magrib menunggu tidak ada kejelasan mobil jenazahnya,” ujar Elvera yang juga Ketua Satgas Covid-19 IDI Sumbar itu.

BACA JUGA: Ustaz Adi Hidayat: Awas, Jangan Pernah Menolak Jenazah Covid-19!

“Sedih hati ini belum juga dapat ambulans. Padahal kami semua berperan di tim (Satgas Covid-19), tetapi kok giliran om kami meninggal begini? Apalagi masyarakat biasa?” ungkapnya.

Relawan Bencana Kogami Sumbar Patra Rina Dewi sebelumnya mencoba membantu menghubungi Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah guna mengonfirmasi kejadian tersebut.

Kemudian Patra dapat jawaban dari wali kota bahwa ada tiga orang yang meninggal.

“Insyaallah yang di Unand (RS Unand) kira-kira pukul 19.15 sudah berangkat,” kata Wako Mahyeldi kepada Patra.

Sekko Padang Amasrul menyebutkan bahwa kuburan jenazah tersebut baru selesai digali di Bungus pada malam hari karena terkendala hujan deras pada siangnya.

Di samping itu, ada petugasnya yang memakamkan jenazah di Solok.

“Alhamdulillah sekarang sudah selesai, dan ambulans sudah meluncur. Mohon maaf kalau kami terlambat bekerja karena petugas kami tadi ke Solok menguburkan pasien Covid-19 di Solok,” ujar Amasrul pukul 19.46 WIB.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Elvera menginformasikan bahwa ambulans sudah datang.

Lambannya penanganan jenazah itu mendapat sorotan dari para relawan GWA Kawal Covid-19 Sumbar yang terdiri dari dokter, jurnalis, pengacara dan akademisi.

Apalagi sebelumnya Gubernur Sumbar dalam instruksinya kepada bupati dan wali kota telah menginformasikan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah pasien Covid-19.

“Kalau Kota Padang sudah menunjuk kawasan Bungus sebagai lokasi, maka harus disosialisasikan ke rumah sakit. Apabila keluarga minta dimakamkan di tanah keluarga, tidak masalah. Jangan sampai terjadi kesimpangsiuran informasi dan ketidaktahuan keluarga korban,” ujar Sekjen DPP IKA Unand Prof Reni Mayerni.

Deputi Kajian Strategis Lemhanas itu meminta harus ada sinkronisasi antara kesepakatan yang dibuat pemkab dan pemko dengan gubernur.

Misalnya, pemko sudah menetapkan kawasan Bungus, tapi di surat gubernur dibolehkan sesuai kesepakatan keluarga.

Dalam Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/035/COVID-19-SBR/IV-2020 juga disebutkan bahwa jenazah pasien harus segera dimakamkan dalam waktu empat jam setelah dinyatakan meninggal.

Kepala daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pemakaman di mana pasien itu meninggal agar berjalan lancar dan kondusif serta tidak ada penolakan dari masyarakat.

“Aturan yang dibuat itu harus sampai, disosialisasikan dan disinkronkan gubernur bersama bupati dan wali kota untuk menghindari terjadinya hal serupa terhadap pasien yang meninggal. Apalagi nanti setelah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Sumbar, harus jelas rantai koordinasi dan komunikasi semua pihak sampai ke jajaran terbawah,” jelas Inisiator Relawan Kawal Covid-19 Sumbar Sari Lenggogeni.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pihak keluarga bisa menghubungi pihak kepolisian terdekat jika terkendala dalam pemakaman jenazah pasien Covid-19.

“Hal ini sudah disampaikan kepada Kapolres. Kalau ada yang memprovokasi penolakan agar ada tindakan hukum,” tegas Kombes Bayu. (esg/padangekspres)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler